GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Fahri Hamzah Sentil Harga Tanah: Rumah Rakyat Jangan Kalah oleh Spekulasi


Mataram — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah membawa kritik tajam soal tanah ke forum IPPAT Nusa Tenggara Barat. Di hadapan 231 peserta Seminar dan FGD IPPAT NTB, Jumat, 3 Oktober 2026, Fahri mengingatkan bahwa persoalan perumahan rakyat tak akan selesai jika tanah terus bergerak menjauh dari kemampuan masyarakat.

Menurut Fahri, negara perlu kembali melihat tanah sebagai bagian dari instrumen kesejahteraan, bukan semata komoditas. Ia mengaitkannya dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Fahri juga mendorong pemanfaatan tanah negara untuk perumahan rakyat, penegakan tata ruang, hunian vertikal di perkotaan, pembiayaan jangka panjang, serta percepatan digitalisasi pertanahan. Program pembangunan tiga juta rumah sendiri merupakan program prioritas pemerintah dan telah mendapat dukungan kebijakan lintas kementerian. 

Ia bahkan meminta peserta tidak sekadar menerima kebijakan pusat. Persoalan di lapangan, kata Fahri, harus dibuka dan diuji dengan data. Digitalisasi pertanahan, menurut dia, harus mampu mempersempit ruang penyimpangan sekaligus memperkuat kepastian hak masyarakat.

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menangkap pesan itu sebagai tantangan langsung bagi profesi PPAT.

 “Pak Fahri membawa persoalan rumah rakyat sampai ke hulunya: tanah. Bagi kami, jawabannya bukan hanya menyediakan tanah, tetapi memastikan haknya jelas, tata ruangnya pasti, pajaknya terang, datanya sinkron, dan proses hukumnya dapat dipercaya,” kata Saharjo.

Saharjo mengatakan IPPAT NTB sengaja mempertemukan unsur pemerintah, ATR/BPN, Pusdatin, Bapenda, PPAT, dan kalangan REI agar seminar tidak berhenti menjadi panggung ceramah.

 “Kami ingin datang dengan data, bukan asumsi. Kalau ada berkas macet, tunjukkan titik macetnya. Kalau ada masalah sistem, buka datanya. Kalau kekurangannya ada pada PPAT, kami juga harus berani membenahi diri.”

Menurut Saharjo, percepatan pembangunan perumahan akan sulit dicapai bila ekosistem pertanahannya masih menyisakan ketidakpastian.

 “Rumah rakyat tidak mungkin dipercepat kalau tanahnya tidak pasti, prosesnya panjang, dan datanya tidak terhubung. Cepat itu penting, tetapi kepastian hukum tidak boleh dikorbankan.”

Forum itu akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang selama ini kerap berjalan terpisah: ambisi membangun rumah dalam skala besar dan kebutuhan memastikan setiap jengkal tanah berdiri di atas kepastian hukum.

Pesan Fahri pun menjadi lebih tajam di hadapan para PPAT: ketika rumah rakyat dikejar jutaan unit, urusan tanah tak boleh lagi diselesaikan dengan cara lama.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image