GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Sosialisasi Pembuatan Akta di Desa Ketapang Raya, Menyentuh Kesadaran Hukum Warga hingga Pesan Ketua IPPAT NTB

Sosialisasi Pembuatan Akta di Desa Ketapang Raya, Menyentuh Kesadaran Hukum Warga hingga Pesan Ketua IPPAT NTB

Aula Kantor Desa Ketapang Raya, Senin, 12 Januari 2025, menjadi ruang perjumpaan yang sarat makna. Di tempat itulah masyarakat desa, ibu-ibu PKK, dan staf desa berkumpul bukan sekadar untuk mendengar penjelasan hukum, tetapi untuk menyadari bahwa kepastian hukum adalah benteng terakhir menjaga keutuhan keluarga dan hak-hak generasi penerus.

Kegiatan sosialisasi pembuatan akta ini dilaksanakan oleh Tim Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Mataram, yang menyampaikan materi tentang Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, serta Akta Perjanjian Kawin. Materi tersebut disampaikan dengan bahasa yang membumi, menyentuh realitas kehidupan masyarakat desa yang kerap berhadapan langsung dengan persoalan waris, tanah, dan harta keluarga.

Tim mahasiswa yang terlibat terdiri dari Anita Kusumaningrum, Sayid Haidar Agil Jamalullail, Herni Agustina, Grace Nellanabia Diri, Shidqi Andrian Putra, dan Eni Arfianti, yang dalam pelaksanaannya didampingi oleh Notaris/PPAT Muhamad Khaerudin, S.H. Pendampingan ini memberikan kekuatan praktis pada materi, dengan contoh-contoh nyata sengketa keluarga yang berawal dari tidak adanya akta autentik.

Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan emosional. Banyak peserta yang tersentuh saat memahami bahwa konflik keluarga, bahkan putusnya hubungan darah, sering kali bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan hukum. Diskusi dan tanya jawab berjalan aktif, khususnya terkait akta waris dan perjanjian kawin, yang selama ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan.

Dalam pesannya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang juga mengemban jabatan sebagai pengawasan PPAT dan Notaris Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat desa.

 “Akta bukan sekadar kertas bertanda tangan. Akta adalah alat negara untuk melindungi hak rakyatnya. Ketika masyarakat memahami dan menggunakan akta secara benar, maka konflik dapat dicegah, keadilan dapat dijaga, dan masa depan keluarga menjadi lebih pasti,” ujar Dr. Saharjo.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram yang turun langsung ke desa, karena menurutnya, hukum tidak boleh hanya hidup di ruang akademik dan kantor notaris, tetapi harus hadir di tengah masyarakat.

“Kehadiran mahasiswa dan notaris di desa adalah bentuk pengabdian nyata. Di sinilah hukum benar-benar diuji kebermanfaatannya saat mampu dipahami dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ketapang Raya semakin sadar akan pentingnya pembuatan akta autentik sebagai bentuk perlindungan hukum, serta tidak lagi ragu untuk berkonsultasi dengan notaris dalam setiap perbuatan hukum yang menyangkut hak dan harta keluarga. Sosialisasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat mampu menghadirkan perubahan yang berangkat dari empati dan kepedulian.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image