Meneguhkan Hukum dari Daerah: Langkah IPPAT NTB di Pusat Kebijakan Pertanahan Nasional
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat mengambil langkah strategis dengan melakukan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Audiensi ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pertanahan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Audiensi dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., bersama Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn. dan Dr. Jefry Maulidi, S.H., M.H.. Rombongan diterima oleh jajaran Bagian Perundang-undangan Kementerian ATR/BPN RI, yakni Arif Febriyanto, S.H., M.H., Andyka Kurniawan Sasongko, S.H., MPA, serta Lia Amalia, S.H., M.Kn., LL.M.
Dalam suasana dialog yang terbuka dan produktif, Pengurus Wilayah IPPAT NTB menyampaikan berbagai realitas di lapangan sekaligus gagasan pembaruan, khususnya terkait implementasi regulasi, percepatan layanan pertanahan berbasis elektronik, serta penguatan kepastian dan perlindungan hukum di daerah.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, menegaskan bahwa perubahan dalam sistem pertanahan harus dibangun melalui kolaborasi yang kuat antara negara dan profesi.
“Perubahan tidak bisa ditunda. Transformasi layanan pertanahan harus berangkat dari keberanian untuk berbenah dan kemauan untuk mendengar suara daerah. IPPAT NTB siap menjadi bagian dari perubahan itu menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Saharjo.
Ia menambahkan bahwa IPPAT NTB memandang transformasi digital dan pembaruan regulasi sebagai peluang untuk memperkuat profesionalisme PPAT serta meningkatkan kepercayaan publik.
“Arahan dari Kementerian ATR/BPN RI menjadi energi baru bagi kami. Ini adalah momentum untuk memperkuat integritas profesi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih cepat, lebih pasti, dan lebih adil bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN RI menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan dan menegaskan pentingnya partisipasi aktif IPPAT dalam proses pembaruan kebijakan pertanahan nasional. Sinergi pusat dan daerah dinilai sebagai kunci agar reformasi pertanahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Audiensi ini menjadi penanda bahwa IPPAT Nusa Tenggara Barat tidak hanya menjaga praktik yang ada, tetapi menggerakkan perubahan menuju masa depan pertanahan yang lebih baik. Dengan semangat kolaborasi, integritas, dan inovasi, IPPAT NTB meneguhkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan tata kelola pertanahan adalah kerja panjang. Namun dengan langkah yang terukur, dialog yang terbuka, dan komitmen yang kuat antara negara dan profesi, IPPAT NTB optimistis dapat berkontribusi nyata dalam membangun sistem pertanahan Indonesia yang modern, berkeadilan, dan berkelanjutan dimulai dari daerah, untuk Indonesia.

0 Komentar