GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Saharjo: PT Boleh Masuk Sektor Pendidikan, Tapi Sekolah Bukan Mesin Dividen


MATARAM — Dunia pendidikan semakin berkembang menjadi ekosistem besar. Di dalamnya ada sekolah, kursus, pelatihan, teknologi pendidikan, sport center, katering, transportasi hingga berbagai unit bisnis. Namun pertumbuhan itu tidak boleh membuat batas antara misi pendidikan dan kepentingan bisnis menjadi kabur.

Konsultan hukum pendidikan Dr Saharjo, SH, MKn, MH mengingatkan bahwa badan hukum yang bergerak di sektor pendidikan tidak dapat dipukul rata.

Menurut dia, Yayasan dan Perseroan Terbatas sama-sama dapat bersentuhan dengan sektor pendidikan, tetapi fungsi hukumnya berbeda.

“Yang harus dibedakan adalah antara menyelenggarakan sekolah formal dengan menjalankan usaha di bidang pendidikan. Ini dua konstruksi hukum yang berbeda,” kata Saharjo.

Untuk sekolah formal yang didirikan masyarakat, hukum pendidikan Indonesia menempatkan prinsip nirlaba sebagai fondasi penyelenggaraan. Karena itu, yayasan atau perkumpulan berbadan hukum menjadi konstruksi yang lazim digunakan sebagai badan penyelenggara sekolah.

Sebaliknya, PT tetap memiliki ruang di sektor pendidikan.

Perseroan dapat menjalankan berbagai kegiatan pendidikan yang memang dibuka sebagai kegiatan usaha, seperti kursus, pelatihan, bimbingan belajar, pendidikan bahasa, training center, pengembangan keterampilan, edutech, serta berbagai usaha penunjang pendidikan sepanjang sesuai KBLI dan perizinan sektoral.

Di sinilah Saharjo menilai banyak pendiri lembaga pendidikan keliru sejak awal.

Mereka melihat pendidikan sebagai satu bidang usaha, lalu menganggap seluruh aktivitas pendidikan dapat dimasukkan ke dalam satu badan hukum.

Padahal, semakin besar lembaga pendidikan, semakin penting pemisahan fungsi.

Sekolah bukan mesin pembagi dividen.
Tetapi ekosistem pendidikan juga tidak dilarang membangun mesin bisnis.

Menurut Saharjo, konstruksi yang lebih sehat adalah menempatkan Yayasan sebagai penjaga misi pendidikan, sementara aktivitas komersial yang memang diperbolehkan dapat dijalankan melalui PT yang terpisah dan profesional.

Dengan model tersebut, batasnya menjadi jelas.

Yayasan mengurus pendidikan, siswa, guru, mutu pembelajaran dan pengembangan sekolah.

PT dapat mengembangkan bisnis pendukung seperti teknologi pendidikan, penerbitan, katering, transportasi, penyewaan fasilitas, pusat olahraga, pelatihan profesional atau usaha lain yang secara hukum diperbolehkan.

Pemisahan itu bukan sekadar soal administrasi.

Ia menyangkut aset, pajak, kewenangan, pertanggungjawaban, penggunaan surplus, investasi dan kesinambungan lembaga.

Saharjo menilai pendidikan modern memang membutuhkan kekuatan ekonomi. Sekolah yang sehat membutuhkan modal untuk membangun ruang kelas, laboratorium, fasilitas olahraga, teknologi dan kualitas sumber daya manusia.

Namun kekuatan ekonomi tersebut harus dibangun dengan struktur hukum yang benar.

“Pendidikan boleh tumbuh besar. Boleh profesional. Boleh mempunyai aset kuat. Tetapi jangan sampai ketika lembaganya berkembang, kita baru bertanya siapa sebenarnya pemilik aset, siapa yang berhak atas keuntungan, dan badan hukum mana yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Karena itu, bagi Saharjo, mendirikan lembaga pendidikan seharusnya tidak dimulai hanya dengan pertanyaan: akta apa yang dibuat?

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Lembaga ini hendak dibangun menjadi apa dalam 20 atau 30 tahun mendatang?

Dari sanalah badan hukum, struktur aset dan model bisnis semestinya disusun.

Sebab pendidikan memang membutuhkan modal.

Tetapi pendidikan tidak boleh kehilangan misinya hanya karena mengejar laba.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image