PENGWIL IPPAT NTB Bawa Isu Kepastian Hukum Pertanahan ke Ruang Publik
MATARAM — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat membawa isu pertanahan keluar dari ruang administrasi dan meja kantor. Melalui talkshow di Radio Lombok FM 102.2 MHz, organisasi profesi itu akan membahas kaitan antara kepastian hukum tanah, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Talkshow bertajuk “Pertanahan NTB: Kepastian Hukum untuk Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat” dijadwalkan berlangsung Kamis, 24 September 2026, pukul 14.00–15.00 WITA, dari Studio Radio Lombok FM.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., akan menjadi narasumber utama.
Menurut Saharjo, persoalan tanah tidak dapat lagi dipandang sebatas sertifikat atau transaksi jual beli. Kepastian hukum pertanahan, kata dia, menjadi salah satu fondasi penting bagi pembangunan daerah.
“Tanah yang memiliki kepastian hukum memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menciptakan kepercayaan bagi dunia usaha dan investasi. Tetapi pembangunan tidak boleh berhenti pada investasi. Ujungnya tetap harus kesejahteraan masyarakat,” kata Saharjo.
Tanah sebagai Pintu Investasi
NTB sedang mengalami perkembangan kawasan pariwisata, perumahan, perdagangan, hingga investasi berbasis properti. Pertumbuhan itu membawa peluang ekonomi, tetapi juga meningkatkan kebutuhan terhadap tata kelola pertanahan yang transparan.
Di titik inilah PPAT memiliki posisi strategis. PPAT bukan sekadar pihak yang membuat akta, tetapi menjadi salah satu simpul dalam memastikan peralihan hak atas tanah berlangsung berdasarkan dokumen, subjek, objek, dan prosedur yang sah.
Saharjo mengatakan kepastian hukum justru harus dibangun sebelum persoalan muncul.
“Jangan menunggu sengketa baru mencari kepastian hukum. Prinsipnya harus dibalik: periksa lebih dahulu, pastikan status tanah, pahami tata ruang, lengkapi dokumen, baru transaksi dilakukan,” ujarnya.
IPPAT Tidak Cukup Berbicara di Ruang Seminar
Talkshow ini sekaligus menandai perubahan pendekatan IPPAT NTB dalam memberikan edukasi hukum. Organisasi profesi tersebut ingin pengetahuan tentang pertanahan tidak hanya beredar dalam seminar, forum akademik, atau lingkungan profesi.
Radio dipilih sebagai salah satu saluran untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dan langsung.
“IPPAT harus hadir lebih dekat. Bahasa hukum harus diterjemahkan menjadi bahasa yang dipahami masyarakat,” kata Saharjo.
Pembahasan akan mencakup kepastian hukum hak atas tanah, keamanan transaksi, peran PPAT, tantangan investasi daerah, pelayanan pertanahan, hingga pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan profesi hukum.
Program tersebut juga menjadi bagian dari momentum HUT ke-39 IPPAT, yang mengusung semangat transformasi pelayanan pertanahan di tengah percepatan digitalisasi.
Dari Sertifikat Menuju Kepercayaan
Persoalan pertanahan kerap dianggap teknis. Padahal, satu bidang tanah dapat bersinggungan dengan keluarga, perbankan, investor, pemerintah daerah, tata ruang, hingga pembangunan infrastruktur.
Karena itu, kualitas sistem pertanahan pada akhirnya berbicara tentang kepercayaan.
Bagi IPPAT NTB, ukuran keberhasilan bukan semata berapa banyak akta yang dibuat, tetapi seberapa jauh profesi mampu membantu menciptakan transaksi yang aman dan mencegah konflik.
Di tengah NTB yang terus mengejar investasi, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya berapa besar modal yang masuk, tetapi juga seberapa kuat kepastian hukum yang menopangnya.
Dan dari sanalah pembangunan yang sehat seharusnya dimulai.
Talkshow Radio
Kamis, 24 September 2026 | 14.00–15.00 WITA
Studio Radio Lombok FM 102.2 MHz
Narasumber: Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. — Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB
www.ippatntb.or.id | 081339740999

0 Komentar