HUT Ke-33 Kota Mataram, IPPAT NTB: Merawat Kota, Menjaga Kepastian Tanah
MATARAM — Memasuki HUT ke-33 Kota Mataram, pembangunan kota terus bergerak. Nilai tanah meningkat, kawasan usaha berkembang, dan kebutuhan ruang semakin besar. Di balik pertumbuhan itu, kepastian hukum pertanahan harus ikut diperkuat.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, mengatakan tema “Merawat Kota, Menumbuhkan Harapan” harus dimaknai hingga ke fondasi pembangunan: tanah.
“Kota boleh tumbuh cepat dan tanah semakin bernilai, tetapi kepastian hukumnya tidak boleh tertinggal. Tanah yang bernilai tinggi tanpa administrasi dan kepastian hukum yang kuat justru berpotensi menjadi sumber sengketa,” kata Saharjo.
Menurut dia, tertib pertanahan harus dimulai dari kejelasan pemegang hak, batas bidang, riwayat tanah, kewenangan para pihak, proses peralihan hak, hingga kesesuaian tata ruang.
PPAT pun tidak cukup hanya hadir ketika akta ditandatangani. Prinsip kehati-hatian harus menjadi benteng awal untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah.
Saharjo menilai kota yang ramah investasi bukan sekadar kota yang pembangunannya cepat, tetapi kota yang jelas tanahnya, tertib administrasinya, pasti hukumnya, dan terlindungi masyarakatnya.
“Selamat HUT ke-33 Kota Mataram. Merawat kota berarti juga merawat tanahnya jelas haknya, tertib administrasinya, pasti hukumnya, dan adil pemanfaatannya,” ujarnya.
Sebab kota dibangun di atas tanah. Ketika tanahnya tertib, pembangunan memiliki fondasi yang kuat.

0 Komentar