Kanwil Kementerian Hukum NTB Bentengi Desa dari Mafia Tanah Lewat Paralegal
LOMBOK TIMUR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memperkuat peran paralegal desa sebagai garda terdepan perlindungan hukum masyarakat. Langkah tersebut ditempuh melalui Pelatihan Paralegal Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan sekaligus menekan meningkatnya sengketa pertanahan.
Dalam pelatihan itu, Dr. Rizky menegaskan bahwa persoalan pertanahan kini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut rendahnya literasi hukum masyarakat yang masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bertindak melawan hukum, termasuk mafia tanah.
"Paralegal harus hadir sebelum sengketa terjadi. Mereka menjadi benteng pertama yang membimbing masyarakat memahami hak dan prosedur hukum sehingga konflik dapat dicegah sejak awal," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami setiap perbuatan hukum dan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Pemahaman tersebut akan mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, menjaga legalitas dokumen, serta tidak mudah menjadi korban praktik-praktik yang merugikan.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai langkah Kanwil Kementerian Hukum NTB merupakan strategi yang tepat dalam membangun sistem perlindungan hukum berbasis desa.
"Perang melawan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Yang jauh lebih penting adalah membangun masyarakat yang melek hukum. Ketika warga memahami pentingnya pendaftaran tanah, tertib administrasi, dan melakukan setiap peralihan hak sesuai ketentuan hukum, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit," kata Saharjo.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum NTB, Pos Bantuan Hukum Desa, dan Pengwil IPPAT NTB merupakan bentuk sinergi preventif yang menempatkan edukasi hukum sebagai garis pertahanan pertama dalam menjaga hak-hak masyarakat atas tanah.
"Desa yang sadar hukum adalah desa yang mampu menjaga aset masyarakatnya. Kepastian hukum tidak lahir ketika sengketa diselesaikan di pengadilan, tetapi ketika masyarakat memahami hukum sebelum sengketa itu terjadi," tegasnya.
Pelatihan paralegal tersebut diharapkan melahirkan agen-agen edukasi hukum di tingkat desa yang mampu memperluas literasi hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat, serta menjadi benteng awal dalam mencegah sengketa pertanahan dan praktik mafia tanah di Nusa Tenggara Barat.

0 Komentar