Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kota Bima Tambah PPAT Baru
BIMA — Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat, pasti, dan terpercaya terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset di daerah. Dalam konteks itu, pelantikan Nahdlotul Fadilah, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bima dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan hukum pertanahan bagi masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Bima, Jumat, 5 Juni 2026. Prosesi tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., QRMO.
Dalam sambutannya, Hodidjah menegaskan bahwa PPAT memiliki posisi strategis sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam menjamin legalitas berbagai perbuatan hukum atas tanah. Karena itu, integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap PPAT.
“PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak pertanahannya. Profesionalisme dan integritas harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Menurut Hodidjah, transformasi digital yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menuntut seluruh PPAT untuk beradaptasi dengan sistem pelayanan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.
Penguatan kualitas pelayanan tersebut mendapat perhatian serius dari Pengurus Wilayah IPPAT NTB. Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai bahwa tantangan utama pelayanan pertanahan saat ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana menghadirkan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Saharjo, profesi PPAT merupakan bagian penting dari ekosistem pelayanan publik yang berperan menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“PPAT tidak boleh hanya menjadi pelaksana administrasi. PPAT harus menjadi pemberi solusi hukum yang profesional, menghadirkan kepastian, dan membantu masyarakat memahami proses pertanahan dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa budaya pelayanan prima harus menjadi standar bersama seluruh PPAT di Nusa Tenggara Barat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan layanan yang sederhana, jelas, cepat dan memberikan rasa aman dalam setiap proses peralihan maupun pengurusan hak atas tanah.
“Pelayanan prima bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan sangat ditentukan oleh kualitas layanan yang mereka terima,” ujar Saharjo.
Pengwil IPPAT NTB, lanjutnya, terus mendorong peningkatan kompetensi anggota melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan integritas profesi, serta adaptasi terhadap digitalisasi layanan pertanahan yang kini menjadi arah kebijakan nasional.
Pelantikan Nahdlotul Fadilah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat Kota Bima terhadap layanan pertanahan yang semakin responsif dan berkualitas. Kehadiran PPAT baru juga dipandang sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berbasis pada tertib administrasi pertanahan.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kota Bima, Pengurus Daerah IPPAT Kota Bima, notaris dan PPAT setempat, serta keluarga pejabat yang dilantik. Di tengah berbagai tantangan pelayanan publik, pelantikan itu menjadi penanda bahwa penguatan kualitas sumber daya profesi tetap menjadi salah satu kunci menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Saharjo Lombok

0 Komentar