GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Pengwil IPPAT NTB dan Kanwil Kementerian Hukum NTB Bangun Aliansi Strategis Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan dari Desa


LOMBOK TIMUR — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (Pengwil IPPAT NTB) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi dalam membangun budaya sadar hukum masyarakat melalui Pelatihan Paralegal Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan Surat Kanwil Kementerian Hukum NTB Nomor W-21-HN.04.04-1494 tanggal 11 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut program Pos Bantuan Hukum Desa sekaligus implementasi arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Mohammad Jeffry Maulidi, S.H., M.H. mengangkat materi "Urgensi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam Pelatihan Paralegal Posbankum". Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah hanya dapat diwujudkan melalui pendaftaran tanah, penataan administrasi pertanahan, penegasan batas bidang tanah, serta pelaksanaan setiap peralihan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Momentum ini sekaligus menegaskan peran strategis Pengwil IPPAT NTB sebagai mitra negara dalam membangun literasi hukum pertanahan. Tidak hanya menjalankan fungsi profesi, Pengwil IPPAT NTB aktif mendukung program pembinaan hukum yang digagas Kanwil Kementerian Hukum NTB agar masyarakat semakin memahami pentingnya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Paralegal desa adalah ujung tombak edukasi hukum, sedangkan PPAT merupakan pilar kepastian hukum dalam setiap peralihan hak atas tanah. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum NTB dan Pengwil IPPAT NTB akan memperkuat budaya tertib administrasi pertanahan sehingga potensi sengketa dapat dicegah sejak awal," tegasnya.

Bagi Kanwil Kementerian Hukum NTB, pelatihan ini menjadi bagian dari strategi memperluas akses keadilan melalui pemberdayaan paralegal desa. Sementara bagi Pengwil IPPAT NTB, kegiatan ini merupakan implementasi nyata pengabdian organisasi profesi dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan.

Kolaborasi kedua institusi tersebut diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, tertib administrasi pertanahan, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap hak atas tanah masyarakat.

Saharjo Lombok

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image