Menata Ruang, Menjaga Kepastian Hukum: IPPAT NTB Siap Hadiri FGD KKPR Kementerian ATR/BPN
MATARAM — Banyak sengketa lahan, hambatan investasi, hingga konflik pemanfaatan ruang bermula dari satu persoalan mendasar: ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pelaksanaan di lapangan. Di tengah tuntutan percepatan pembangunan dan masuknya investasi ke daerah, pemerintah dituntut memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Atas dasar itulah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 179/UND-700.32.5.MR.02.02/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Forum ini bukan sekadar agenda administratif. FGD tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan KKPR yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan perlindungan tata ruang.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menyatakan siap menghadiri forum tersebut dan memberikan kontribusi pemikiran dari perspektif praktik pertanahan yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Saya menyampaikan terima kasih atas undangan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Forum ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Ketika tata ruang berjalan baik, investasi akan lebih terjamin, pelayanan pertanahan lebih pasti, dan potensi konflik dapat diminimalkan," tegas Saharjo.
Menurutnya, kepastian tata ruang tidak boleh dipandang sebagai hambatan pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan berlangsung secara terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tanpa kepastian tersebut, berbagai kebijakan investasi berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai organisasi profesi yang berada di garda terdepan pelayanan pertanahan, IPPAT NTB menilai evaluasi terhadap pelaksanaan KKPR perlu dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih terjadi di lapangan, mulai dari sinkronisasi data, kepastian regulasi, hingga koordinasi antarinstansi.
Saharjo menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tata ruang tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Tata ruang yang tertib adalah fondasi pembangunan. Ketika kepastian hukum hadir, masyarakat terlindungi, investor memperoleh kejelasan, dan pemerintah daerah memiliki arah pembangunan yang lebih terukur. Karena itu, evaluasi KKPR harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar formalitas," ujarnya.
FGD KKPR di NTB diharapkan melahirkan rekomendasi yang mampu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Di tengah semakin tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan, penataan ruang yang konsisten menjadi syarat mutlak agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kepastian hukum.
Saharjo Lombok

0 Komentar