GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Respons Cepat ATR/BPN dan Ujian Kedewasaan Organisasi Profesi IPPAT NTB Menilai Kecepatan Respons Pemerintah Harus Diikuti Pembenahan Budaya Organisasi yang Lebih Dekat, Adaptif, dan Solutif terhadap Anggota


MATARAM — Dalam dunia pertanahan yang bergerak semakin digital, kecepatan kini menjadi ukuran baru profesionalisme. Bukan hanya kecepatan sistem pelayanan publik, tetapi juga kecepatan organisasi profesi membaca keresahan anggotanya sendiri.

Di tengah situasi itulah, respons cepat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap polemik kuota Ujian PPAT (UPPAT) dinilai menjadi momentum penting untuk menguji kedewasaan organisasi profesi dalam menjaga kepercayaan anggotanya.

Bagi Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, persoalan kuota ujian tidak dapat dipandang sekadar masalah administratif. Di balik antrean akses ujian dan keterbatasan kuota, tersimpan kegelisahan generasi baru PPAT yang sedang mencari kepastian arah profesinya di tengah perubahan besar sistem pertanahan nasional.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai langkah cepat pemerintah patut diapresiasi karena menunjukkan ruang komunikasi antara negara dan organisasi profesi masih bekerja. Namun menurutnya, organisasi profesi justru diuji setelah respons itu diberikan.

“Respons cepat pemerintah tentu patut diapresiasi. Tetapi organisasi profesi tidak boleh berhenti pada rasa puas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap persoalan anggota benar-benar dikawal sampai menemukan solusi,” ujarnya di Mataram.

Di mata Saharjo, tantangan organisasi profesi modern hari ini bukan lagi sekadar menyelenggarakan agenda formal, seminar, atau rapat kepengurusan. Organisasi dituntut hadir lebih substantif: menjadi ruang advokasi, pusat pembelajaran, sekaligus tempat anggota memperoleh rasa aman di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat.

Ia menilai sebagian kegelisahan anggota selama ini lahir bukan hanya dari perubahan sistem pertanahan elektronik, tetapi juga dari lemahnya komunikasi internal organisasi, lambatnya respons terhadap aspirasi anggota, serta belum optimalnya pola pendampingan profesi di daerah.

“Kepercayaan anggota dibangun bukan dari banyaknya kegiatan seremonial, tetapi dari kehadiran organisasi ketika anggota menghadapi kesulitan,” katanya.

Karena itu, IPPAT NTB mulai mendorong pola organisasi yang lebih adaptif melalui penguatan forum diskusi regulasi, upgrading kenotariatan dan pertanahan, bimbingan teknis layanan elektronik, hingga pendampingan bagi PPAT muda menghadapi transformasi digital yang terus berkembang.

Bagi IPPAT NTB, digitalisasi pertanahan bukan hanya perubahan teknologi pelayanan, melainkan perubahan kultur profesi secara menyeluruh. Dalam situasi seperti itu, organisasi profesi tidak lagi memiliki kemewahan untuk bergerak lambat.

Saharjo juga menekankan pentingnya menjaga relasi yang sehat antara organisasi profesi dan pemerintah. Kritik tetap dibutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi, tetapi harus dilakukan secara elegan, objektif, dan berbasis solusi.

“Kritik yang baik bukan sekadar menyalahkan, tetapi memberi arah perbaikan. Ketika ruang komunikasi dibuka pemerintah, maka organisasi harus mampu memanfaatkannya secara produktif demi kepentingan anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah transformasi besar sektor pertanahan nasional, IPPAT NTB menilai ukuran kekuatan organisasi ke depan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh panjangnya struktur kepengurusan atau besarnya jumlah anggota. Yang akan menentukan adalah kecepatan membaca persoalan, kemampuan menjaga soliditas, serta keberanian memperjuangkan kepentingan anggota secara nyata, tenang, dan bermartabat.

Saharjo Lombok 
Afipuddin Afip

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image