RAKERNAS II IPPAT 2026 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Profesi, IPPAT NTB Dorong PPAT Naik Kelas di Era Digital Pertanahan
Mataram — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) mulai mendorong lahirnya arah baru profesi PPAT menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) II IPPAT Tahun 2026 di Tangerang, Banten.
Bagi IPPAT NTB, RAKERNAS kali ini dinilai bukan lagi sekadar forum laporan program kerja organisasi, melainkan momentum menentukan apakah profesi PPAT mampu naik kelas menjadi kekuatan strategis dalam sistem pertanahan nasional modern atau justru tertinggal oleh percepatan digitalisasi pelayanan negara.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai era pelayanan pertanahan saat ini telah berubah total. Digitalisasi pertanahan, integrasi data elektronik, percepatan layanan, hingga meningkatnya pengawasan publik membuat profesi PPAT tidak lagi bisa bekerja dengan pola lama.
Menurutnya, profesi PPAT ke depan tidak cukup hanya kuat membuat akta, tetapi juga harus mampu menjadi navigator hukum di tengah kompleksitas sistem pertanahan digital nasional.
“Ke depan, yang bertahan bukan hanya PPAT yang memahami administrasi, tetapi yang mampu membaca perubahan sistem, memahami risiko hukum digital, dan tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Saharjo.
Ia menilai, profesi PPAT sedang memasuki fase transisi besar dari profesi administratif menuju profesi strategis berbasis kepastian hukum dan mitigasi risiko pertanahan.
Karena itu, IPPAT NTB mulai mendorong agar RAKERNAS II IPPAT 2026 tidak berhenti pada pembahasan rutin organisasi, tetapi melahirkan peta jalan baru profesi PPAT Indonesia menghadapi era elektronik dan transformasi pelayanan publik.
Menurut Saharjo, jika profesi gagal melakukan lompatan kualitas, maka posisi PPAT perlahan akan tergerus oleh sistem yang semakin otomatis dan berbasis teknologi.
“Profesi ini tidak boleh kalah cepat dari perubahan. PPAT harus menjadi pengendali kualitas kepastian hukum pertanahan, bukan hanya operator administrasi,” katanya.
Di NTB sendiri, IPPAT mulai diarahkan membangun kultur organisasi yang lebih progresif melalui penguatan kompetensi hukum digital, penguatan etika profesi, peningkatan kualitas pelayanan, hingga pembentukan pola pikir profesi yang lebih modern dan adaptif.
IPPAT NTB juga mulai mendorong lahirnya forum-forum ilmiah yang tidak hanya membahas persoalan akta, tetapi juga isu strategis seperti keamanan data pertanahan elektronik, mitigasi sengketa digital, sinkronisasi regulasi, hingga masa depan profesi PPAT di tengah integrasi sistem nasional.
RAKERNAS II IPPAT Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 di Tangerang diperkirakan akan menjadi salah satu forum profesi paling menentukan dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi IPPAT NTB, forum tersebut bukan hanya soal konsolidasi organisasi nasional, tetapi momentum membangun generasi baru PPAT Indonesia yang lebih adaptif, lebih strategis, dan tetap menjadi penjaga utama kepastian hukum pertanahan di tengah revolusi pelayanan digital nasional.
Saharjo Lombok
Afipuddin Afip

0 Komentar