GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Penertiban Korporasi di Tengah Tekanan Ekonomi: Antara Disiplin Data dan Daya Tahan Usaha


Mataram - Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk menonaktifkan korporasi yang tidak memperbarui data selama lima tahun terakhir hadir di saat ekonomi belum sepenuhnya stabil. Tekanan daya beli, fluktuasi harga, serta penyesuaian pasca-perubahan global membuat banyak pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah masih dalam fase bertahan, bukan berkembang.

Dalam konteks itu, penertiban administrasi menjadi langkah yang strategis, tetapi sekaligus sensitif.

Di satu sisi, negara membutuhkan basis data korporasi yang akurat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan badan hukum, praktik usaha tidak tertib, hingga ketidakpastian investasi akan terus membayangi.

Namun di sisi lain, kebijakan ini datang ketika sebagian pelaku usaha justru sedang berjuang menjaga keberlangsungan operasionalnya.

Dalam sebuah wawancara, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. menekankan bahwa penertiban harus tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang mempertimbangkan realitas ekonomi.

“Penertiban penting untuk tata kelola yang bersih dan transparan. Tapi di tengah kondisi ekonomi saat ini, pendekatannya harus bijak tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga membantu pelaku usaha untuk mampu patuh,” ujarnya.

Menurutnya, ada risiko yang perlu diantisipasi: ketika korporasi dinonaktifkan bukan karena niat menghindar, melainkan karena keterbatasan akses, waktu, atau pemahaman terhadap sistem baru.

Dampaknya bisa berantai. Status nonaktif tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berpotensi:

1. Menghambat akses pembiayaan
2. Mengganggu kepercayaan mitra bisnis
3. Menutup peluang ekspansi usaha

Dalam kondisi ekonomi yang masih rentan, efek ini bisa mempercepat “kematian administratif” usaha yang sebenarnya masih hidup secara ekonomi.

Saharjo mendorong agar kebijakan ini dijalankan dengan pendekatan adaptif: negara tetap tegas pada tujuan penertiban, tetapi fleksibel dalam implementasi misalnya melalui sosialisasi intensif, pendampingan teknis, serta kemudahan prosedur pembaruan data.

Ia juga melihat momentum ini sebagai kesempatan membangun budaya baru dalam dunia usaha Indonesia: bahwa kepatuhan administratif adalah bagian dari strategi bertahan, bukan sekadar kewajiban hukum.

“Justru di masa ekonomi menantang, legalitas yang tertib menjadi kekuatan. Itu yang membuat usaha dipercaya dan bisa bertahan lebih lama,” katanya.

Pada akhirnya, penertiban korporasi di tengah kondisi ekonomi saat ini menjadi ujian keseimbangan: antara disiplin negara dan daya tahan pelaku usaha. Jika dikelola dengan bijak, kebijakan ini bukan hanya merapikan data, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image