GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Paralegal Jadi Garda Terdepan Sengketa Tanah, IPPAT NTB Ingatkan Bahaya Transaksi Tanpa Balik Nama


Mataram - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan, pelatihan paralegal yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama berbagai pemangku kepentingan di Lombok Tengah justru membuka satu fakta penting: konflik tanah di daerah masih menjadi persoalan laten yang terus berulang.

Mulai dari jual beli tanah tanpa balik nama, sertipikat yang belum terpetakan, tumpang tindih penguasaan lahan, hingga lemahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pertanahan, semuanya menunjukkan bahwa akses keadilan agraria belum sepenuhnya hadir di tingkat akar rumput.

Dalam forum Pelatihan Paralegal Posbankum Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung 21 Mei 2026 secara daring, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) tampil sebagai salah satu kekuatan strategis yang mendorong penguatan literasi hukum pertanahan secara lebih praktis dan membumi.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo SH MKn MH, menilai paralegal saat ini tidak boleh hanya diposisikan sebagai pendamping administratif masyarakat, tetapi harus menjadi “garda terdepan” dalam mencegah konflik agraria sejak awal.

“Banyak masyarakat membeli tanah, menguasai tanah puluhan tahun, tetapi tidak segera melakukan balik nama. Ketika terjadi peristiwa hukum seperti kematian, sengketa waris, perceraian, atau konflik keluarga, masalah besar baru muncul. Ini yang terus berulang di NTB,” ujarnya.

Menurut Saharjo, persoalan pertanahan di Lombok Tengah dan sejumlah wilayah NTB bukan semata persoalan administrasi, melainkan persoalan sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik lokal.

Karena itu, ia menilai sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Badan Pertanahan Nasional (BPN), IPPAT, akademisi, dan praktisi hukum menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban ketidaktahuan hukum.

Dalam pelatihan tersebut, narasumber Dr. Mohamad Jefri Maulidi SH MH turut menyoroti pentingnya optimalisasi peran paralegal dalam membekali masyarakat dengan wawasan hukum pertanahan yang komprehensif, mulai dari restribusi dan sertipikasi tanah, penataan aset masyarakat, hingga akses permodalan berbasis legalitas aset.

Isu reforma agraria juga menjadi pembahasan penting dalam forum tersebut. Menurut para peserta, reforma agraria tidak cukup hanya dipandang sebagai agenda pembagian tanah, tetapi harus memenuhi lima syarat utama: dapat dijalankan secara politik, menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dibenarkan secara hukum, dan mampu diterapkan secara teknis di lapangan.

Di NTB sendiri, tantangan teknis reforma agraria dinilai semakin kompleks karena masih banyak bidang tanah yang belum memiliki penguatan data fisik dan belum terpetakan secara digital.

IPPAT NTB menilai percepatan permohonan pemetaan bagi sertipikat yang belum terpetakan harus menjadi prioritas nasional agar sengketa batas, tumpang tindih lokasi, dan konflik kepemilikan dapat ditekan sejak awal.

“Kalau data fisik dan data yuridis tidak kuat, maka sertipikat bisa kehilangan daya perlindungannya. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Saharjo.

Lebih jauh, IPPAT NTB juga mengingatkan bahwa banyak konflik pertanahan di daerah lahir bukan karena mafia besar semata, tetapi justru dari praktik-praktik kecil yang dianggap biasa: transaksi bawah tangan, pinjam nama keluarga, jual beli tanpa akta, hingga pembagian waris tanpa dokumen jelas.

Dalam konteks itulah, keberadaan paralegal dinilai penting sebagai jembatan awal edukasi hukum masyarakat desa sebelum konflik berubah menjadi perkara besar di pengadilan.

Pelatihan ini sekaligus memperlihatkan arah baru pendekatan hukum di NTB: hukum tidak lagi cukup hadir di ruang sidang, tetapi harus hadir lebih awal di tengah masyarakat melalui edukasi, pendampingan, dan pencegahan konflik sejak tingkat desa.

Bagi Pengwil IPPAT NTB, penguatan paralegal bukan sekadar program pelatihan formal, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan ketertiban agraria dan perlindungan hak masyarakat kecil atas tanahnya sendiri.

Saharjo Lombok 
Hamzan Wahyudi 
Mohammad Jeffry

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image