GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Paralegal Dompu Didorong Jadi Benteng Rakyat Kecil, IPPAT NTB Apresiasi Kakanwil Hukum yang Visioner


Mataram - Pelatihan Paralegal di Kabupaten Dompu menjadi sinyal bahwa persoalan pertanahan di Nusa Tenggara Barat tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif semata. Konflik tanah yang terus berulang di berbagai daerah menunjukkan bahwa masyarakat kecil sering kali kalah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak memahami hukum dan tidak memiliki pendampingan yang memadai.

Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 21 Mei 2026 yang diikuti sekitar 25 peserta paralegal se-Kabupaten Dompu serta unsur Pemerintah Daerah melalui Setda Kabupaten Dompu itu menghadirkan narasumber Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn.. Pelatihan berlangsung secara daring dan menjadi bagian dari penguatan kapasitas bantuan hukum masyarakat di daerah.

Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa konflik pertanahan bukan sekadar sengketa dokumen atau batas bidang tanah. Lebih dari itu, konflik agraria menyentuh rasa keadilan sosial masyarakat. Ketika warga kecil tidak memahami prosedur hukum, mereka rentan kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Karena itu, kehadiran paralegal dinilai menjadi benteng awal perlindungan masyarakat. Paralegal bukan hanya membantu membaca aturan, tetapi juga memastikan akses keadilan tidak hanya dinikmati mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses birokrasi.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang dinilai visioner dalam melihat kebutuhan riil masyarakat terkait pendampingan hukum di tingkat bawah. Langkah tersebut dianggap penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan pertanahan dan tingginya kebutuhan edukasi hukum masyarakat desa.

Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati yang dinilai memiliki visi kuat dalam membangun sistem pendampingan hukum masyarakat yang lebih dekat dengan rakyat kecil.

Menurut Pengwil IPPAT NTB, kepemimpinan yang visioner terlihat dari keberanian membuka ruang kolaborasi lintas profesi dan lintas institusi untuk memperkuat akses bantuan hukum hingga ke daerah-daerah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mencegah masyarakat menjadi korban ketidaktahuan hukum, khususnya dalam persoalan pertanahan yang sangat sensitif di NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn. juga menyoroti tingginya antusiasme peserta selama pelatihan berlangsung. Menurutnya, semangat para paralegal dan unsur pemerintah daerah menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendampingan hukum mulai tumbuh kuat di daerah.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Ini menandakan masyarakat dan para pendamping hukum di daerah memiliki kepedulian besar terhadap persoalan keadilan agraria. Saya melihat semangat untuk belajar dan membantu masyarakat kecil sangat kuat dalam pelatihan ini,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan paralegal akan menjadi elemen penting dalam mencegah konflik pertanahan berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Dengan pemahaman hukum dasar yang baik, masyarakat dinilai dapat lebih terlindungi ketika menghadapi persoalan hak atas tanah.

Dalam konteks itu, peran Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat turut mendapat perhatian. Organisasi profesi PPAT di NTB dinilai konsisten membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, komunitas bantuan hukum hingga para paralegal akar rumput.

Ketua Pengwil IPPAT NTB Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. selama ini dikenal aktif mendorong agar profesi PPAT tidak hanya hadir di ruang-ruang formal pelayanan akta, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam penguatan literasi hukum masyarakat. Pendekatan kolaboratif tersebut dianggap menjadi kebutuhan penting bagi pembangunan NTB ke depan.

Di tengah berbagai persoalan agraria yang kerap memicu konflik sosial, pelatihan seperti ini menjadi pengingat bahwa negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi. Negara juga harus memastikan masyarakat memahami hak-haknya dan memiliki pendamping ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi, tetapi hukum yang mampu melindungi masyarakat paling lemah.

Saharjo Lombok 
Hamzan Wahyudi 
Mohammad Jeffry

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image