GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Migrasi Digital Pertanahan Dimulai, IPPAT NTB Ingatkan Sertipikat Tanah Jangan Sampai “Terkunci” Karena Roya Tidak Diurus


Mataram — Di tengah percepatan digitalisasi layanan pertanahan nasional, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat mengingatkan masyarakat agar tidak hanya bangga memiliki sertipikat tanah, tetapi juga memahami status hukum yang masih melekat di baliknya.

Salah satu persoalan yang dinilai masih sering diabaikan adalah banyaknya sertipikat tanah yang secara fisik berada di tangan pemilik, namun secara administrasi masih “terkunci” karena Hak Tanggungan belum dihapus atau belum dilakukan Roya setelah kredit lunas.

Padahal, sertipikat yang masih tercatat dalam beban Hak Tanggungan dapat menghambat berbagai kepentingan hukum maupun ekonomi di kemudian hari.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, menilai masih banyak masyarakat yang memahami sertipikat tanah hanya sebatas simbol kepemilikan, bukan sebagai aset hukum dan ekonomi yang harus dijaga status administrasinya secara benar.

“Banyak orang merasa selesai setelah cicilan lunas. Padahal belum tentu selesai secara administrasi pertanahan. Selama Roya belum dilakukan, catatan Hak Tanggungan masih melekat dalam sistem,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum atas aset masyarakat.

Ia menilai masih rendahnya literasi pertanahan membuat banyak masyarakat baru menyadari pentingnya Roya saat akan menjual tanah, mengajukan kredit baru, melakukan pemecahan sertipikat, hingga proses pewarisan.

Di sisi lain, digitalisasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui sistem Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik dinilai menjadi langkah besar membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, cepat, dan transparan.

Kini, proses Hak Tanggungan maupun Roya dapat dilakukan secara elektronik melalui akun kreditur yang telah terdaftar dalam sistem Mitra Kerja ATR/BPN.

Namun IPPAT NTB mengingatkan, digitalisasi tanpa edukasi dapat melahirkan persoalan baru di masyarakat.

“Transformasi digital pertanahan tidak cukup hanya memindahkan layanan dari manual ke elektronik. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memahami akibat hukum dari setiap status yang tercatat dalam sistem,” ujar Dr. Saharjo.

Menurutnya, di era ekonomi modern, sertipikat tanah tidak lagi sekadar dokumen kepemilikan, tetapi telah menjadi instrumen ekonomi yang menentukan akses masyarakat terhadap permodalan, pengembangan usaha, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, IPPAT NTB menilai kesadaran administrasi pertanahan harus menjadi bagian dari literasi publik yang lebih luas.

“Jangan sampai masyarakat merasa memiliki aset, tetapi secara hukum aset itu masih terikat dalam sistem karena Roya tidak pernah diurus. Ini yang sering tidak dipahami,” katanya.

IPPAT NTB juga menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pejabat pembuat akta, tetapi juga sebagai penjaga tertib administrasi pertanahan dan penghubung literasi hukum pertanahan kepada masyarakat di tengah perubahan besar sistem layanan nasional.

Saharjo Lombok

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image