GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Materai Bukan Tameng: Dr. Saharjo Ungkap Kesalahan Fatal Masyarakat soal Kontrak


MATARAM — Di tengah meningkatnya sengketa bisnis, utang-piutang, proyek konstruksi, hingga kerja sama usaha berbasis kepercayaan personal, perkara wanprestasi perlahan menjadi salah satu “bom waktu” terbesar dalam hubungan hukum perdata masyarakat Indonesia. Banyak orang baru sadar pentingnya kontrak, somasi, dan kepastian hukum ketika uang sudah hilang, hubungan rusak, dan konflik masuk ke meja hijau.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., yang menilai rendahnya literasi hukum kontrak di masyarakat menjadi penyebab utama banyak sengketa perdata berubah menjadi konflik emosional yang berkepanjangan.

Menurut Saharjo, masyarakat Indonesia masih terlalu sering membangun hubungan bisnis hanya berdasarkan rasa percaya, kedekatan, atau hubungan kekeluargaan, tanpa perlindungan dokumen hukum yang memadai.

“Masalah terbesar kita bukan hanya orang ingkar janji. Masalah terbesar kita adalah masyarakat sering tidak menyiapkan sistem perlindungan hukumnya sejak awal,” ujar Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. saat dimintai pandangan terkait maraknya sengketa wanprestasi di masyarakat.

Dalam praktik hukum perdata, wanprestasi bukan sekadar persoalan moral atau etika. Ia merupakan bentuk pelanggaran terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Secara substantif, wanprestasi dapat muncul dalam empat bentuk utama: tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, melaksanakan tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam kontrak.

Menurut Saharjo, masyarakat sering salah langkah ketika menghadapi persoalan semacam ini. Banyak yang langsung membawa persoalan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan, padahal substansi hubungan hukumnya murni perdata.

“Kalau sejak awal hubungan itu lahir dari kontrak yang sah dan tidak ada tipu muslihat sejak awal, maka jalur utamanya adalah gugatan wanprestasi, bukan pidana. Ini yang sering disalahpahami masyarakat,” katanya.

Fenomena itu, menurutnya, memperlihatkan masih lemahnya budaya hukum kontraktual di Indonesia. Padahal, Pasal 1338 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Di sinilah, kata Saharjo, letak pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat. Sebab kontrak bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen perlindungan hak dan alat menjaga profesionalisme hubungan sosial maupun bisnis.

Menariknya, Saharjo juga menyoroti kesalahan persepsi publik terkait materai. Di masyarakat, kertas bermaterai sering dianggap otomatis membuat suatu perjanjian “kuat” atau “tidak bisa dibatalkan”.

Padahal secara hukum, materai bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian.

“Yang membuat perjanjian sah itu Pasal 1320 KUHPerdata: adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Materai hanya berkaitan dengan bea dokumen negara,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, peran notaris menjadi sangat penting. Saharjo menilai masyarakat masih sering datang ke notaris hanya saat sengketa sudah pecah, padahal fungsi utama notaris justru mencegah konflik hukum sejak awal.

Menurutnya, notaris bukan sekadar “tukang stempel” atau pengetik kontrak, melainkan pejabat umum yang memiliki fungsi memberikan kepastian hukum, memastikan para pihak memahami isi perjanjian, sekaligus membantu menyusun klausul yang melindungi kepentingan semua pihak secara seimbang.

“Banyak orang menganggap datang ke notaris itu mahal. Padahal biaya terbesar dalam hidup justru ketika sengketa sudah masuk pengadilan,” ujar Saharjo.

Ia menjelaskan, akta autentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding perjanjian di bawah tangan. Dalam banyak sengketa bisnis, keberadaan akta notaris sering menjadi faktor penentu dalam pembuktian di persidangan.

Sebagai Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, Saharjo menilai profesi notaris dan PPAT sejatinya berada di garis depan perlindungan hukum masyarakat, khususnya dalam transaksi bernilai besar seperti jual beli tanah, investasi, pendirian usaha, pembiayaan, maupun kerja sama bisnis.

Menurutnya, peningkatan transaksi masyarakat modern harus diimbangi budaya dokumentasi hukum yang sehat. Sebab semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula risiko sengketa yang muncul di kemudian hari.

Bagi Saharjo, persoalan wanprestasi sesungguhnya tidak hanya bicara soal sengketa uang atau proyek gagal. Lebih jauh dari itu, ia mencerminkan kualitas budaya kepastian hukum dalam masyarakat modern.

Ia menilai masyarakat Indonesia perlu bergerak dari budaya “percaya orang” menuju budaya “percaya sistem hukum”.

“Kontrak tertulis itu bukan tanda tidak percaya. Justru itu cara menjaga hubungan tetap sehat ketika terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat juga harus mulai memahami tahapan hukum secara benar: mulai dari somasi, mediasi, hingga gugatan di Pengadilan Negeri. Sebab negara hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab dan terukur.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa gugatan wanprestasi bukan berarti memutus silaturahmi atau memusuhi pihak lain. Gugatan perdata justru merupakan instrumen legal untuk mencari kepastian, pemulihan hak, dan keadilan secara konstitusional.

“Jangan biasakan menyelesaikan sengketa dengan intimidasi, tekanan sosial, atau mempermalukan orang di media sosial. Negara sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” kata Saharjo.

Di tengah meningkatnya dinamika ekonomi masyarakat, mulai dari bisnis digital, investasi informal, hingga kolaborasi usaha berbasis relasi personal, isu wanprestasi diperkirakan akan semakin sering muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Dan di situlah, menurut Saharjo, masyarakat dituntut menjadi lebih sadar hukum, lebih disiplin membuat perjanjian, dan lebih memahami bahwa setiap tanda tangan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sebab dalam negara hukum, janji bukan sekadar ucapan. Ia bisa berubah menjadi alat bukti di pengadilan ketika salah satu pihak memilih mengingkarinya.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image