GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan IPPAT NTB Perkuat Sinergi Mengawal Integritas Sektor Pertanahan


PRAYA — Lombok Tengah sedang menikmati pertumbuhan yang luar biasa. Investasi terus berdatangan, hotel dan kawasan wisata berkembang, harga tanah meningkat, serta aktivitas ekonomi bergerak semakin cepat.

Namun di tengah geliat tersebut, muncul pertanyaan penting: mengapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah belum meningkat sebanding dengan pertumbuhan investasi yang terjadi?

Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mengawal potensi penerimaan negara dan daerah yang bersumber dari sektor pertanahan, perpajakan, dan investasi.

Kesadaran tersebut menjadi latar audiensi antara Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH MH dengan Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) yang dipimpin Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, pada Jumat (29/5/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua Pengda IPPAT Lombok Tengah Lalu Murdi, SH, MKn, Dr. Jefry Maulidi, SH, MH, H. Zainul Islam, SH, Munawarah, SH, MKn, dan Ayu Cattleya, SH, MKn., Murdian SH MKn.

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek hukum dan profesi PPAT. Yang lebih menarik, terdapat kesepahaman yang kuat antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan IPPAT NTB dalam memandang arah pembangunan dan investasi di Lombok Tengah.

Kedua lembaga sepakat bahwa investasi merupakan kebutuhan penting bagi daerah. Investasi harus didorong, dipermudah, dan diberikan kepastian hukum karena menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun investasi yang baik bukan sekadar investasi yang besar nilainya.

Investasi yang baik adalah investasi yang legal, tertib administrasi, memenuhi kewajiban perpajakan, menghormati tata ruang, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam diskusi tersebut muncul satu benang merah yang menarik: cara mencintai Lombok Tengah hari ini tidak cukup hanya dengan mengagumi keindahan alamnya.

Mencintai Lombok Tengah adalah menjaga agar setiap rupiah yang menjadi hak daerah tidak hilang di tengah proses pembangunan.

Mencintai Lombok Tengah adalah memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Tengah.

Mencintai Lombok Tengah adalah menjaga agar tidak ada praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Mencintai Lombok Tengah adalah menghadirkan kepastian hukum yang membuat investor nyaman sekaligus masyarakat terlindungi.

Mencintai Lombok Tengah adalah menjaga tanahnya, ruangnya, lingkungannya, dan masa depan generasi yang akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH MH menegaskan bahwa Kejaksaan tidak anti-investasi. Sebaliknya, Kejaksaan ingin memastikan investasi tumbuh dalam iklim yang sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

"Kalau investasi tumbuh, maka masyarakat juga harus ikut tumbuh. Kalau transaksi meningkat, maka penerimaan daerah juga harus meningkat. Pada akhirnya yang kita jaga adalah kepentingan masyarakat Lombok Tengah," ujarnya.

Menurut Putri Ayu, pengawasan yang dilakukan Kejaksaan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan di jalur yang benar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, menyampaikan bahwa profesi PPAT merupakan bagian penting dari ekosistem investasi karena hampir seluruh investasi berawal dari kepastian status tanah.

"Kami percaya bahwa investasi adalah salah satu jalan mempercepat kemajuan Lombok Tengah. Tetapi investasi harus dibangun di atas fondasi integritas dan kepastian hukum. Sebab hanya investasi yang sehat yang akan menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan," kata Saharjo.

Menurutnya, PPAT memiliki posisi strategis karena berada pada titik awal berbagai aktivitas investasi dan pembangunan.

"Cara kami mencintai Lombok Tengah adalah dengan menjalankan profesi secara benar. Dengan memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai hukum. Karena dari situlah kepercayaan publik dibangun, investasi tumbuh sehat, dan manfaat pembangunan dapat kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga muncul kesepahaman bahwa Lombok Tengah membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.

Pemerintah membutuhkan investor.

Investor membutuhkan kepastian hukum.

Masyarakat membutuhkan kesejahteraan.

Dan negara membutuhkan tata kelola yang baik.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan IPPAT NTB sepakat memperkuat komunikasi, edukasi, dan langkah-langkah preventif guna menjaga integritas sektor pertanahan dan mendukung iklim investasi yang sehat.

Di tengah derasnya arus pembangunan, kedua lembaga menegaskan bahwa kemajuan Lombok Tengah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri.

Kemajuan yang sesungguhnya adalah ketika investasi menghadirkan kesejahteraan, ketika hukum menghadirkan keadilan, dan ketika seluruh pihak bersama-sama menjaga Lombok Tengah dengan cara yang paling sederhana namun paling penting:

bekerja dengan jujur, menjaga integritas, dan memastikan bahwa setiap manfaat pembangunan kembali kepada rakyat Lombok Tengah sendiri.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image