GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

IPPAT NTB Mulai Bangun Generasi PPAT yang Tak Hanya Ahli Akta, Tapi Paham Problem Rakyat


MATARAM — Pendidikan hukum kerap melahirkan lulusan yang fasih berbicara teori, tetapi gagap membaca persoalan nyata masyarakat. Kritik itu bukan hal baru. Namun di daerah seperti Nusa Tenggara Barat, persoalan tersebut terasa lebih nyata ketika sengketa tanah, konflik waris, hingga transaksi tanpa kepastian hukum masih terus berulang di desa-desa.

Di tengah situasi itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat mulai menyiapkan model kolaborasi yang mencoba menjembatani jarak antara ruang akademik dan realitas sosial.

Selama ini, kerja sama antara Pengwil IPPAT NTB dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram sebenarnya telah berjalan dalam bentuk seminar, diskusi profesi, dan penguatan kapasitas keilmuan. Namun organisasi profesi itu menilai pola tersebut belum cukup menjawab kebutuhan lapangan.

Karena itu, pada Jumat, 22 Mei 2026, jajaran Pengwil IPPAT NTB mulai membahas detail penguatan sinergi bersama Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Universitas Mataram. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua IMMK Annisa Octa Pratidina, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Karir, Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Rizki Ramadian Nugraha, serta Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Rizki Syahrial.

Pertemuan itu menjadi bagian awal dari rencana kolaborasi yang lebih terstruktur antara organisasi profesi dan organisasi mahasiswa dalam bidang literasi hukum pertanahan, pengabdian masyarakat, dan penguatan kesiapan profesi calon PPAT.

Salah satu agenda yang mulai disiapkan adalah gerakan “IPPAT NTB Masuk Desa”, program yang tidak sekadar menghadirkan penyuluhan hukum, tetapi juga mencoba mempertemukan mahasiswa dengan wajah asli problem pertanahan masyarakat.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai pendidikan kenotariatan terlalu berisiko jika hanya menghasilkan lulusan yang kuat di teks hukum tetapi lemah membaca realitas sosial.

“Banyak mahasiswa memahami teori pembuatan akta, tetapi belum tentu memahami mengapa konflik tanah di desa bisa berlangsung bertahun-tahun. Padahal di lapangan, persoalannya sering kali bukan sekadar administrasi, tetapi juga soal literasi hukum masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saharjo, profesi PPAT ke depan akan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Digitalisasi layanan pertanahan, akta elektronik, percepatan investasi, hingga meningkatnya konflik agraria membutuhkan calon profesional yang tidak hanya cakap administratif, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial.

Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program berbasis masyarakat dinilai penting untuk membentuk cara pandang profesi yang lebih utuh.

Di banyak daerah, persoalan klasik seperti jual beli tanah yang tidak segera dibalik nama, batas tanah yang tidak jelas, hingga warisan keluarga tanpa dokumen yang tertib masih menjadi sumber konflik berkepanjangan. Ironisnya, sebagian masyarakat baru memahami pentingnya kepastian hukum setelah sengketa muncul.

IPPAT NTB melihat kondisi tersebut sebagai sinyal bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya menghasilkan sarjana dan calon PPAT yang siap ujian, tetapi juga harus mampu melahirkan generasi profesi yang memahami fungsi sosial hukum itu sendiri.

“Organisasi profesi jangan hanya sibuk mengurus administrasi internal. Harus ada keberanian masuk ke ruang edukasi masyarakat dan ikut membentuk kualitas calon profesi sejak di bangku kuliah,” kata Saharjo.

Rencana sinergi dengan organisasi mahasiswa itu juga dipandang sebagai langkah membangun regenerasi profesi yang lebih adaptif dan membumi. Sebab tanpa keterhubungan dengan realitas masyarakat, pendidikan hukum dikhawatirkan hanya melahirkan profesional yang legalistik, tetapi kehilangan daya baca terhadap problem sosial yang sesungguhnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan kepastian hukum pertanahan di daerah, langkah yang sedang disiapkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat setidaknya menjadi upaya kecil untuk menjawab satu pertanyaan lama: untuk siapa sebenarnya pendidikan hukum dibangun?

Saharjo Lombok 
Afipuddin Afip

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image