IPPAT NTB Gerak Cepat Dukung Pelatihan Paralegal Kemenkum NTB
MATARAM — Kolaborasi lintas lembaga kembali diperlihatkan IPPAT NTB dalam penguatan akses bantuan hukum masyarakat. Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat Nomor W.21-HN.04.04-1027 tanggal 20 April 2026, organisasi profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah di NTB itu bergerak cepat memberikan dukungan penuh terhadap program Pelatihan Paralegal yang akan digelar secara daring di sejumlah daerah.
Program pelatihan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Dompu pada 19–21 Mei 2026, serta di Kota/Kabupaten Bima pada 2–4 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang didorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr Saharjo SH MKn MH, menyatakan dukungan terhadap langkah Kanwil Kementerian Hukum NTB tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi profesi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Menurut Saharjo, penguatan kapasitas paralegal tidak bisa dipandang sekadar kegiatan seremonial, melainkan investasi sosial untuk menciptakan masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.
“IPPAT NTB selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam program-program yang memberi dampak langsung kepada masyarakat. Ketika negara hadir melalui pembinaan hukum, organisasi profesi juga harus hadir memberi dukungan nyata,” ujar Saharjo.
Sebagai bentuk respons cepat atas permintaan tersebut, Pengwil IPPAT NTB langsung menunjuk tiga akademisi dan praktisi hukum untuk menjadi narasumber, yakni Dr H Hamzan Wahyudi SH MKn, H Afifuddin SH MKn, serta Dr Jefry Maulidi SH MH.
Langkah cepat itu dinilai mencerminkan pola kepemimpinan organisasi yang adaptif dan kolaboratif. Di bawah kepemimpinan Saharjo, Pengwil IPPAT NTB beberapa waktu terakhir memang aktif membangun sinergi dengan berbagai institusi, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga kementerian dan aparat penegak hukum.
Di internal organisasi, pola tersebut bahkan mulai dikenal sebagai budaya “gercep organisasi”, yakni kemampuan merespons kebutuhan publik dan kelembagaan tanpa birokrasi panjang.
Pelatihan paralegal sendiri menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan edukasi hukum di masyarakat. Kehadiran paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum secara lebih sederhana, terutama di daerah-daerah yang akses bantuan hukumnya masih terbatas.
Bagi IPPAT NTB, keterlibatan dalam agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan profesi PPAT dan notaris lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam urusan administrasi pertanahan dan akta, tetapi juga dalam membangun budaya sadar hukum di daerah.
.
Saharjo Lombok Hamzan Wahyudi Afipuddin Afip Mohammad Jeffry

0 Komentar