GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

IPPAT NTB Dorong Budaya Pertanahan Berbasis Kejujuran dan Kehati-hatian


MATARAM — Di tengah melonjaknya nilai tanah, ekspansi investasi, dan tumbuhnya kawasan strategis baru di Nusa Tenggara Barat, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (Pengwil IPPAT NTB) mengingatkan bahwa ancaman terbesar dunia pertanahan hari ini bukan hanya mafia tanah, melainkan normalisasi ketidakjujuran dalam proses transaksi hukum masyarakat.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, mengatakan banyak sengketa tanah yang hari ini memenuhi pengadilan sebenarnya tidak lahir karena lemahnya hukum, melainkan karena proses hukum sejak awal dibangun di atas informasi yang disembunyikan.

“Banyak orang ingin akta yang kuat, tetapi tidak semua mau jujur dalam prosesnya. Padahal kepastian hukum tidak bisa dibangun di atas fakta yang disamarkan,” ujar Saharjo di Mataram.

Menurutnya, masih banyak masyarakat memandang proses pertanahan hanya sebagai formalitas administratif:
asal sertifikat ada, tanda tangan selesai, dan balik nama terbit, maka transaksi dianggap aman.

Padahal dalam praktiknya, persoalan terbesar justru sering tersembunyi di balik hal-hal yang sengaja tidak dibuka kepada PPAT.

IPPAT NTB mencatat sejumlah pola yang paling sering menjadi sumber konflik pertanahan:

- status tanah yang ternyata masih disengketakan keluarga,
- riwayat jual beli bawah tangan yang tidak pernah diungkap,
- tanah yang masih menjadi harta bersama namun dijual sepihak,
- keberadaan ahli waris yang disembunyikan,
- manipulasi harga transaksi,
- penggunaan identitas pihak lain,
- hingga sertifikat yang secara formal terlihat bersih tetapi secara sosial masih bermasalah.

Masalah tersebut sering tidak terlihat pada saat transaksi berlangsung. Konflik baru muncul bertahun-tahun kemudian ketika:

- nilai tanah meningkat drastis,
- tanah dijadikan agunan bank,
- proyek investasi masuk,
- terjadi konflik keluarga,
- atau salah satu pihak meninggal dunia.

“Ketika harga tanah naik, semua mulai membuka arsip lama. Di situlah persoalan yang dulu disembunyikan mulai meledak,” katanya.

Menurut Saharjo, kondisi inilah yang membuat profesi PPAT berada pada posisi paling sensitif dalam sistem pertanahan nasional.

Di satu sisi, PPAT dituntut memberikan pelayanan cepat dan kepastian administrasi. Namun di sisi lain, PPAT juga dibebani tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses peralihan hak tidak menjadi pintu masuk sengketa baru di masa depan.

“PPAT sering berada di tengah tekanan. Kalau terlalu hati-hati dianggap mempersulit. Kalau terlalu longgar justru berisiko menghancurkan kepastian hukum,” ujarnya.

Karena itu, IPPAT NTB menilai budaya kehati-hatian harus dipahami sebagai kebutuhan bersama, bukan hambatan birokrasi.

Langkah seperti:

- verifikasi identitas,
- pengecekan sertifikat,
- memastikan persetujuan pasangan,
- mencocokkan data fisik dan yuridis,
- hingga meminta dokumen tambahan,
  menurut Saharjo, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng perlindungan hukum masyarakat sendiri.

“Banyak sengketa tanah sebenarnya bisa dicegah sejak meja konsultasi pertama, kalau semua pihak mau terbuka,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena sebagian masyarakat yang mencoba menjadikan PPAT sekadar alat legitimasi transaksi.

Menurutnya, ada kecenderungan sebagian pihak hanya ingin “akta cepat selesai” tanpa memahami bahwa akta otentik bukan alat untuk mencuci persoalan hukum yang sejak awal sudah bermasalah.

“PPAT bukan tukang stempel transaksi. Jabatan ini adalah perpanjangan tangan negara dalam menjaga ketertiban hukum pertanahan,” ujar Saharjo.

Dalam konteks itulah, Pengwil IPPAT NTB terus mendorong penguatan integritas profesi PPAT di seluruh NTB melalui:

- pendidikan berkelanjutan,
- penguatan etik profesi,
- peningkatan kualitas verifikasi,
- serta pembangunan budaya profesional yang independen dan tidak mudah diintervensi.

IPPAT NTB juga menegaskan bahwa PPAT memiliki hak dan kewajiban untuk menolak pembuatan akta apabila ditemukan indikasi:

- ketidakbenaran data,
- dokumen yang meragukan,
- konflik kepentingan,
- atau keadaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Saharjo, keberanian menolak transaksi bermasalah justru merupakan bentuk tertinggi perlindungan hukum terhadap masyarakat.

“Lebih baik menunda satu transaksi daripada membiarkan lahir satu sengketa besar yang merusak banyak pihak,” katanya.

Ia menilai pembangunan daerah yang sehat tidak cukup hanya diukur dari cepatnya investasi masuk atau tingginya transaksi tanah, tetapi juga dari kualitas kepastian hukum yang menopangnya.

Tanpa integritas dan budaya keterbukaan, pertumbuhan ekonomi justru berpotensi melahirkan konflik agraria baru yang berkepanjangan.

Karena itu, IPPAT NTB mendorong lahirnya budaya pertanahan baru di tengah masyarakat:
budaya yang tidak hanya mengejar kecepatan transaksi, tetapi juga menjunjung kejujuran, verifikasi, dan tanggung jawab hukum.

“Tanah bukan hanya soal hari ini. Tanah menyangkut masa depan keluarga, generasi berikutnya, dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu setiap proses hukumnya harus dijaga dengan kesadaran dan integritas bersama,” ujar Saharjo.

Bagi IPPAT NTB, kepastian hukum pertanahan pada akhirnya bukan hanya dibangun oleh regulasi dan dokumen, tetapi oleh kualitas moral seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

Dan di tengah dunia pertanahan yang semakin kompleks, kejujuran tetap menjadi fondasi paling mahal dalam menjaga kepercayaan hukum masyarakat.

Saharjo Lombok 
Afipuddin Afip 

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image