GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

IPPAT NTB Bongkar Bahaya Transaksi Tanah Bermodal Kuitansi


MATARAM — Di balik maraknya transaksi jual beli tanah di masyarakat, tersimpan satu persoalan klasik yang terus berulang: masyarakat merasa sudah membeli tanah secara sah hanya karena memegang kuitansi pembayaran. Padahal dalam sistem hukum pertanahan nasional, uang bisa saja sudah berpindah, tetapi hak atas tanah belum tentu ikut berpindah.

Fenomena inilah yang kini menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat.

Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, menegaskan bahwa kuitansi hanya merupakan bukti pembayaran uang, bukan bukti sah peralihan hak atas tanah.

Ironisnya, banyak masyarakat baru menyadari kesalahan tersebut saat hendak mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun permohonannya ditolak karena tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT.

“Di lapangan masih banyak masyarakat merasa aman karena sudah pegang kuitansi dan sertifikat fotokopi. Padahal secara hukum pertanahan, itu belum cukup membuktikan hak tanah sudah berpindah,” ujar Saharjo.

Menurutnya, praktik jual beli tanah bawah tangan masih sering terjadi karena dianggap lebih cepat, lebih murah, dan cukup dilandasi rasa percaya antar pihak. Namun justru dari transaksi informal seperti itulah banyak sengketa besar lahir bertahun-tahun kemudian.

Masalah mulai muncul ketika tanah hendak dijual kembali, dijadikan agunan bank, diwariskan kepada anak, atau ketika penjual meninggal dunia sebelum AJB dibuat secara resmi.

“Banyak orang baru sadar bahwa yang mereka pegang hanya bukti transfer uang, bukan kepastian hukum,” katanya.

Saharjo menilai kondisi ini sebagai salah satu ironi terbesar dalam praktik pertanahan di masyarakat: aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah kerap dipertaruhkan hanya dengan selembar kuitansi.

Padahal berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, proses balik nama sertifikat wajib didasarkan pada AJB yang dibuat di hadapan PPAT sebagai pejabat umum pembuat akta otentik peralihan hak atas tanah.

IPPAT NTB menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan cerminan masih rendahnya literasi hukum pertanahan masyarakat.

Akibatnya, ketika hubungan baik antar pihak berubah menjadi konflik, pembeli sering berada dalam posisi paling rentan. Apalagi jika penjual tidak lagi diketahui keberadaannya, menolak hadir membuat AJB, atau telah meninggal dunia sehingga harus melibatkan ahli waris.

Dalam situasi seperti itu, pembeli terpaksa menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Proses yang seharusnya sederhana akhirnya berubah menjadi sengketa panjang yang menguras waktu, biaya, dan energi.

“Transaksi yang awalnya ingin murah justru bisa berubah menjadi perkara hukum yang mahal,” tegas Saharjo.

Ia menjelaskan, apabila penjual masih dapat ditemukan, solusi terbaik adalah menghadirkan para pihak ke kantor PPAT untuk membuat AJB secara resmi dengan melengkapi sertifikat asli, identitas, dan dokumen pajak.

Namun jika penjual telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar proses peralihan hak di BPN.

Bagi IPPAT NTB, maraknya transaksi berbasis kuitansi harus menjadi alarm bersama bahwa edukasi hukum pertanahan tidak boleh hanya berhenti di ruang kantor atau seminar formal.

Karena itu, organisasi profesi PPAT didorong lebih aktif turun langsung memberikan penyuluhan hukum hingga tingkat desa dan komunitas masyarakat.

“Tanah bukan sekadar barang yang dibayar lalu selesai. Yang paling penting justru kepastian hukumnya. Jangan sampai masyarakat merasa sudah memiliki tanah, tetapi negara belum mengakui peralihan haknya,” ujar Saharjo.

Saharjo Lombok 

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image