GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Hari BPR-BPRS Nasional, Saharjo Dorong Pembiayaan Rakyat Berjalan Bersama Perlindungan Aset


Mataram - Di tengah arus digitalisasi keuangan dan perubahan ekonomi nasional yang bergerak cepat, keberadaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) justru kembali menemukan relevansinya: hadir paling dekat dengan denyut ekonomi rakyat kecil.

Momentum Hari BPR-BPRS Nasional, 21 Mei 2026, menjadi pengingat bahwa fondasi ekonomi Indonesia sejatinya tidak hanya bertumpu pada korporasi besar atau investasi raksasa, tetapi pada jutaan pelaku usaha mikro yang bergerak setiap hari di pasar tradisional, desa-desa, sektor pertanian, hingga usaha keluarga.

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, menilai BPR dan BPRS selama ini memiliki kekuatan yang sulit digantikan lembaga keuangan modern berbasis algoritma: kedekatan sosial dengan masyarakat.

“BPR dan BPRS memahami karakter masyarakat lokal. Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi membangun rasa percaya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, ketika banyak lembaga keuangan berlomba mengejar ekspansi digital, BPR dan BPRS justru tetap hidup karena memahami kultur ekonomi akar rumput mulai dari pedagang kecil, petani, nelayan, hingga UMKM keluarga.

Namun di balik geliat pembiayaan rakyat tersebut, Saharjo melihat ada persoalan besar yang sering luput dibahas: lemahnya perlindungan hukum terhadap aset masyarakat kecil.

Ia menilai banyak pelaku UMKM sebenarnya memiliki usaha produktif, tetapi belum memiliki administrasi pertanahan yang kuat, legalitas usaha yang tertata, maupun dokumen agunan yang aman secara hukum.

“Ekonomi rakyat tidak cukup dibangun hanya dengan modal. Masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum terhadap aset dan usahanya,” tegas dosen Magister Kenotariatan Universitas Mataram tersebut.

Dalam pandangannya, tantangan ekonomi rakyat ke depan bukan hanya soal akses kredit, tetapi bagaimana masyarakat kecil tidak kehilangan perlindungan hukum ketika usahanya mulai tumbuh.

Karena itu, ia mendorong agar penguatan BPR dan BPRS di daerah tidak berhenti pada penyaluran pembiayaan, tetapi diperluas pada edukasi legalitas usaha, sertifikasi aset, hingga literasi hukum pertanahan.

“Ekonomi rakyat yang sehat harus berdiri di atas dua kaki: akses modal dan kepastian hukum. Kalau salah satunya lemah, masyarakat tetap rentan,” katanya.

Di Nusa Tenggara Barat, pertumbuhan sektor UMKM, pariwisata, pertanian, hingga usaha mikro keluarga dinilai menjadi ruang strategis bagi BPR dan BPRS untuk terus berkembang. Dalam situasi ekonomi yang tidak selalu stabil, lembaga keuangan rakyat dinilai menjadi penyangga penting agar perputaran ekonomi lokal tetap hidup.

Saharjo juga menilai sinergi antara lembaga keuangan rakyat, PPAT dan sistem pertanahan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di daerah-daerah berkembang.

Menurutnya, ketika masyarakat kecil memiliki akses pembiayaan yang sehat sekaligus perlindungan hukum yang kuat terhadap asetnya, maka stabilitas ekonomi daerah akan lebih terjaga.

“Hari BPR-BPRS Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ini momentum untuk mengingat kembali bahwa ekonomi Indonesia sebenarnya ditopang oleh masyarakat kecil yang bekerja setiap hari,” ujarnya.

“Ketika ekonomi rakyat dijaga, maka stabilitas daerah ikut terjaga. Dan ketika masyarakat kecil memiliki akses pembiayaan yang sehat serta perlindungan hukum yang baik, di situlah fondasi ekonomi bangsa menjadi kuat,” tutup Saharjo.

Saharjo Lombok

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image