GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Gedung Ada, Legalitas Tiada: Bom Waktu Pendidikan di NTB


MATARAM — Bangunan sekolah berdiri megah. Siswa belajar seperti biasa. Program pendidikan terus berjalan. Namun di balik itu, ada satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: legalitas tanah yang belum tuntas.

Di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, persoalan ini bukan sekadar isu administratif. Ia menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan. Ketika status lahan tidak jelas, maka seluruh aktivitas pendidikan di atasnya berdiri di atas ketidakpastian.

Publik pun sempat dikejutkan oleh kabar sekolah yang disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa persoalan legalitas bukan hal sepele. Ia bisa menghentikan proses belajar dalam sekejap.

Ketika gerbang sekolah tertutup karena sengketa, yang terhenti bukan hanya aktivitas belajar, tetapi juga harapan ratusan siswa.

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB), Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, menilai kondisi ini sebagai risiko sistemik yang selama ini diabaikan.
“Banyak lembaga pendidikan berdiri dengan semangat besar, tetapi belum dibarengi dengan kepastian hukum atas tanahnya. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas tanah bukan sekadar dokumen formal, melainkan fondasi utama dalam pembangunan pendidikan jangka panjang. Tanpa kepastian hukum, sekolah berpotensi menghadapi konflik yang dapat mengganggu bahkan menghentikan operasionalnya.

Masalah ini kerap bermula dari praktik yang dianggap wajar hibah lisan, pinjam pakai, atau penggunaan lahan tanpa pencatatan hukum yang memadai. Dalam jangka pendek, hal tersebut mungkin tidak menimbulkan persoalan. Namun dalam jangka panjang, ia berubah menjadi bom waktu.

IPPAT NTB mencoba mengambil peran lebih jauh dari sekadar fungsi administratif. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, organisasi ini mendorong pentingnya tertib hukum dalam pengelolaan aset pendidikan.

Program “IPPAT NTB MASUK DESA” menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, termasuk pengelola sekolah dan yayasan pendidikan. Program ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan pendidikan berjalan di atas dasar hukum yang kuat sejak awal.

“Kalau dari awal legalitasnya jelas, maka risiko sengketa bisa ditekan. Pendidikan bisa berjalan dengan tenang dan berkelanjutan,” kata Saharjo.

Selain itu, IPPAT NTB juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar tata kelola aset pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berbicara tentang kurikulum, tenaga pengajar, atau fasilitas. Ada aspek fundamental yang menentukan keberlanjutan sistem itu sendiri kepastian hukum.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga refleksi. Bahwa masih ada persoalan mendasar yang perlu diselesaikan agar pendidikan benar-benar berdiri di atas fondasi yang kokoh.

Sebab tanpa legalitas yang jelas, setiap bangunan sekolah pada akhirnya menyimpan potensi konflik. Dan ketika konflik itu muncul, yang menjadi korban bukan hanya institusi, tetapi masa depan generasi.

Di tengah situasi ini, peran IPPAT NTB menjadi semakin relevan mengawal kepastian hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Barat.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image