GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Sumpah Notaris Pengganti di NTB, Saharjo: Pengawasan Bukan Sekadar Kontrol, Tapi Pengayoman


Ippatntb.com,Mataram — Pengambilan sumpah dua notaris pengganti di Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 23 April 2026, menegaskan bahwa keberlanjutan layanan hukum tidak boleh kehilangan kualitas. Prosesi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum peneguhan standar integritas profesi.


Dua notaris pengganti yang diambil sumpahnya adalah Malik Oka Darma, S.H., sebagai notaris pengganti dari Hj. Retno Kusbandini, serta Ni Komang Sri Jayanti, S.H., sebagai notaris pengganti dari Sri Yulistiana. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H.


Sorotan utama mengarah pada pandangan Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., yang hadir dalam kapasitas sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPWN) NTB sekaligus perwakilan notaris dari Lombok Tengah, serta Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB.


Dalam wawancara usai acara, Saharjo menegaskan bahwa posisi notaris pengganti tidak boleh dipandang sebagai peran sementara tanpa beban penuh.


“Notaris pengganti memikul tanggung jawab hukum yang sama dalam batas kewenangannya. Karena itu, standar kehati-hatian dan integritas tidak boleh diturunkan sedikit pun,” ujar Saharjo.


Ia juga menekankan keterkaitan erat antara jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktik hukum di lapangan.


“Notaris dan PPAT itu seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam transaksi keperdataan dan pertanahan,” katanya.


Saharjo menggarisbawahi bahwa dalam praktik, fase penggantian justru menjadi titik rawan terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan harus bergeser dari sekadar penindakan menjadi pencegahan yang aktif.


“Majelis Pengawas tidak boleh hanya hadir saat masalah muncul. Kami harus hadir sejak awal membina, mengingatkan, dan mengayomi agar notaris tidak terjerumus pada risiko hukum,” katanya.


Menurut Saharjo, fungsi pengayoman tersebut mencakup perlindungan terhadap notaris dari potensi sengketa akibat kelalaian verifikasi, penyalahgunaan dokumen, hingga kemungkinan terseret dalam praktik pencucian uang. Ia menekankan bahwa notaris adalah garda depan dalam menjaga legalitas transaksi masyarakat.


“Satu akta bermasalah bisa berdampak panjang. Di sinilah pentingnya pengawasan yang bersifat preventif,” ujarnya.


Sebagai Ketua Pengwil IPPAT NTB, Saharjo juga mendorong sinergi berkelanjutan antara organisasi profesi dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia kenotariatan dan pertanahan. Ia menilai pembinaan tidak cukup berhenti pada sumpah jabatan, tetapi harus berlanjut dalam bentuk pendampingan yang konsisten.


“Pengawasan yang ideal bukan yang menakutkan, tetapi yang memberi rasa aman membuat notaris merasa didampingi dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Saharjo.


Dengan pengambilan sumpah ini, keberadaan notaris pengganti diharapkan tidak hanya menjaga kontinuitas pelayanan, tetapi juga memperkuat  kepercayaan publik terhadap profesi kenotariatan di Nusa Tenggara Barat.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image