GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Kepatuhan Pajak Menguat, Peran PPAT Di Mataram Barat Disorot dalam Mendorong Penerimaan Negara


Mataram — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat dalam sebuah pertemuan yang menegaskan satu hal penting: kepatuhan pajak tidak lahir dari tekanan, tetapi dari kesadaran kolektif para pelaku profesi strategis.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala KPP Pratama Mataram Barat pada 27 April 2026, dalam suasana dialog yang hangat terkait penguatan kepatuhan pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Tomo Hendri Purwoko, menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kepatuhan para PPAT di Kota Mataram, khususnya yang terdaftar di wilayah kerjanya. Ia menilai tren ini bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator tumbuhnya integritas profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

“Terima kasih atas komitmen para PPAT. Ini bukan hanya tentang pelaporan, tetapi tentang kontribusi nyata terhadap negara,” ujar Tomo dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi Tahun Pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026) telah diperpanjang hingga 30 April 2026 melalui sistem Coretax. Relaksasi ini mencakup penghapusan sanksi denda keterlambatan, sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak. Meski demikian, para PPAT dan wajib pajak lainnya tetap diimbau untuk melaporkan SPT sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean dalam sistem pelaporan.

Di sisi lain, kehadiran IPPAT NTB dalam pertemuan ini memperlihatkan peran strategis PPAT yang kerap luput dari sorotan publik. Sebagai pejabat umum yang terlibat langsung dalam setiap transaksi pertanahan, PPAT berada di titik antara aktivitas ekonomi dan kewajiban fiskal. Setiap akta yang dibuat tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada pergerakan pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) terkait transaksi.

Ketua Pengwil IPPAT NTB menegaskan bahwa profesi PPAT tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaksana administrasi hukum, tetapi sebagai bagian dari ekosistem penerimaan negara. “Setiap akta yang kami buat, setiap transaksi yang kami fasilitasi, memiliki implikasi fiskal. Di situlah letak tanggung jawab moral kami,” ujarnya.

Keterlibatan aktif PPAT dalam mendorong kepatuhan pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara di sektor properti. Di tengah dinamika ekonomi, kolaborasi antara otoritas pajak dan profesi hukum seperti PPAT menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tercatat, terlaporkan, dan berkontribusi secara optimal.

Pertemuan ini menegaskan bahwa peningkatan pendapatan negara bukan semata urusan pemerintah, melainkan hasil kerja bersama di mana PPAT, dengan integritas dan kepatuhannya, memainkan peran yang semakin vital dan tak tergantikan.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image