Abdul Razak Mashadi Disumpah sebagai PPAT Kabupaten Sumbawa Barat
Mataram — Abdul Razak Mashadi resmi diangkat dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sumbawa Barat pada 23 April 2026. Pengangkatan ini menambah jumlah pejabat yang berwenang dalam pelayanan hukum pertanahan di wilayah tersebut.
Abdul Razak merupakan putra dari almarhum Ali Masadi, S.H., M.Kn., PPAT senior di Kabupaten Lombok Timur. Latar belakang keluarga itu menjadi bagian dari perjalanan awal kariernya di bidang pertanahan.
Abdul Razak Mashadi dilantik sebagai PPAT setelah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah berlangsung pada 23 April 2026, dalam rangka pengisian kebutuhan layanan pertanahan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Penambahan PPAT dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum di sektor pertanahan, terutama di daerah yang berkembang pesat.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menekankan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan jabatan.
“Setiap PPAT harus memahami bahwa akta yang dibuat memiliki konsekuensi hukum yang besar. Karena itu, kehati-hatian dan integritas menjadi kunci,” kata Saharjo saat diwawancarai, 23 April 2026.
Ia menambahkan, anggota baru perlu segera beradaptasi dengan tanggung jawab jabatan, termasuk memastikan keabsahan data dan dokumen para pihak dalam setiap transaksi.
“Jabatan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari generasi penerus, Abdul Razak diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta menjaga kepercayaan publik dalam layanan pertanahan di Kabupaten Sumbawa Barat.

0 Komentar