Sertipikat Lama? Saatnya Dimutakhirkan ke Sistem Digital ATR/BPN
Transformasi digital di bidang pertanahan terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemutakhiran data tanah, khususnya bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk lama.
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah IPPAT Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., mengimbau masyarakat NTB agar tidak menunda proses pemutakhiran tersebut.
“Jika Anda masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk lama, jangan khawatir. Pemerintah melalui ATR/BPN sedang melakukan pembaruan data agar seluruh aset tanah masyarakat terintegrasi dalam sistem digital nasional. Ini penting untuk memastikan data fisik dan yuridis tanah benar-benar valid dan sesuai kondisi terkini,” tegas Dr. Saharjo.
Menurutnya, pemutakhiran data bukan sekadar administrasi, melainkan langkah perlindungan hukum atas hak atas tanah. Dengan sistem digital, data pertanahan menjadi lebih aman, transparan, dan meminimalisir potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan.
Dr. Saharjo yang juga dikenal aktif mendorong peningkatan kesadaran hukum pertanahan di NTB menambahkan bahwa digitalisasi ini akan mempermudah berbagai layanan, mulai dari peralihan hak, pengecekan sertipikat, hingga proses pembiayaan perbankan.
“Ini adalah bagian dari modernisasi layanan publik. Masyarakat tidak perlu takut atau ragu. Justru ini momentum untuk memastikan aset tanah kita benar-benar tercatat secara sah dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Ia juga mengajak para PPAT di NTB untuk turut aktif mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya pemutakhiran data pertanahan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kepastian hukum.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh tanah di NTB dapat terdata secara komprehensif dalam sistem digital nasional, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

0 Komentar