Kajati NTB Tegaskan Prinsip Kehati-hatian PPAT: Kewajiban Hukum dan Etika yang Tak Bisa Ditawar
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-NTB melalui Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. Pesan tersebut menekankan urgensi penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta otentik.
Dalam arahannya, Kajati NTB menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan etika profesi yang melekat pada jabatan PPAT. Setiap akta yang dibuat memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga kesalahan atau kelalaian dapat berdampak pada sengketa hukum bahkan sanksi pidana maupun administratif.
“Prinsip kehati-hatian PPAT adalah kewajiban hukum dan etika untuk bertindak waspada dan teliti dalam membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan menghindari sanksi,” tegas Wahyudi.
Ia menekankan bahwa PPAT wajib memastikan keabsahan identitas para pihak, memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen, serta meneliti secara cermat kehendak dan kapasitas hukum para pihak sebelum akta ditandatangani. Langkah tersebut merupakan benteng awal untuk mencegah potensi konflik pertanahan yang kerap berujung pada proses hukum panjang.
Menanggapi pesan tersebut, Dr. Saharjo menyatakan bahwa IPPAT NTB berkomitmen memperkuat budaya profesionalisme dan integritas di kalangan anggota. Menurutnya, kehati-hatian bukan hanya bentuk perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap marwah profesi PPAT itu sendiri.
“PPAT harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap akta harus lahir dari proses verifikasi yang cermat, objektif, dan bebas dari tekanan,” ujar Dr. Saharjo.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara IPPAT dan Kejaksaan Tinggi NTB menjadi bagian penting dalam membangun sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Nusa Tenggara Barat.
Pesan Kajati NTB ini menjadi pengingat kuat bahwa profesionalisme PPAT tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari komitmen moral untuk selalu bertindak hati-hati, jujur, dan patuh pada hukum dalam setiap pembuatan akta.

0 Komentar