GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

IPPAT NTB Siapkan Seminar Strategis Merespons Akta Elektronik dan KUHP Nasional

IPPAT NTB Siapkan Seminar Strategis Merespons Akta Elektronik dan KUHP Nasional

 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat mematangkan pelaksanaan seminar nasional bertema “Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional” melalui rapat panitia pelaksana yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Dr. Jefry Maulidi, S.H., M.H., dan menjadi bagian dari konsolidasi organisasi IPPAT NTB dalam merespons dua perubahan fundamental sekaligus: percepatan digitalisasi akta pertanahan dan berlakunya KUHP Nasional yang membawa implikasi baru terhadap pertanggungjawaban pidana profesi.

Arah Kebijakan Organisasi

Dalam forum tersebut, Ketua IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum strategis, bukan sekadar kegiatan rutin peningkatan kapasitas.

Menurutnya, transformasi menuju akta berbasis elektronik harus dibarengi dengan penguatan pemahaman risiko hukum dan kejelasan batas tanggung jawab profesional PPAT, khususnya dalam konteks rezim hukum pidana yang baru.

“Perubahan sistem dan regulasi harus dikelola dengan pendekatan institusional yang terukur,” ujar Saharjo.

“IPPAT memiliki tanggung jawab memastikan anggotanya memahami tidak hanya aspek teknis, tetapi juga konsekuensi hukum dari setiap tindakan profesional.”

Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan kepemimpinan IPPAT NTB yang menempatkan organisasi sebagai pengarah kebijakan profesi di tingkat daerah, selaras dengan dinamika hukum nasional.

Menjaga Kepastian Hukum di Era Digital

Ketua Panitia Dr. Jefry Maulidi menjelaskan bahwa seluruh rancangan seminar difokuskan pada kebutuhan praktis PPAT dalam menghadapi akta elektronik, termasuk manajemen risiko, standar kehati-hatian, serta mekanisme perlindungan hukum.

Ia menekankan bahwa seminar ini diharapkan menghasilkan pemahaman aplikatif yang dapat langsung diterapkan dalam praktik jabatan PPAT sehari-hari.

“Digitalisasi membawa efisiensi, tetapi juga potensi risiko baru. Seminar ini diarahkan untuk memberikan kejelasan dan rasa aman bagi PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” kata Jefry.

Sorotan KUHP Nasional dan Risiko Profesi

Sementara itu, Majelis Pengawas PPAT NTB, Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn., menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap implikasi KUHP Nasional. Ia menilai bahwa perubahan norma pidana menuntut PPAT untuk semakin cermat dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Menurutnya, forum ilmiah seperti seminar IPPAT NTB menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesadaran hukum dan mencegah risiko yang berpotensi merugikan profesi maupun masyarakat.

IPPAT NTB dan Konsolidasi Profesi

Melalui persiapan seminar ini, IPPAT NTB menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif merespons kebijakan nasional dan perkembangan teknologi hukum. Di bawah kepemimpinan Saharjo, IPPAT NTB diarahkan untuk tidak bersikap reaktif, melainkan membangun kesiapan institusional yang berkelanjutan.

Seminar tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara norma hukum, praktik jabatan, dan kebijakan publik, sekaligus memperkuat posisi PPAT sebagai bagian penting dari sistem hukum pertanahan nasional.

Rapat panitia pelaksana ini menandai langkah awal IPPAT NTB dalam memastikan bahwa transformasi digital dan perubahan hukum pidana tidak melemahkan peran PPAT, melainkan mempertegas fungsi strategisnya dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image