IPPAT NTB Dukung Perlindungan LP2B, Dr. Saharjo: NTB Harus Jadi Benteng Swasembada Pangan
Komitmen Pemerintah dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mewujudkan swasembada pangan mendapat dukungan penuh dari kalangan profesi pertanahan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa langkah Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengendalikan alih fungsi lahan merupakan kebijakan strategis yang sangat relevan dengan kondisi kekinian NTB.
“NTB adalah daerah agraris. Sebagian besar masyarakat kita masih bergantung pada sektor pertanian. Jika lahan produktif terus berkurang karena alih fungsi yang tidak terkendali, maka ketahanan pangan daerah akan ikut terancam,” tegas Dr. Saharjo.
Dalam beberapa tahun terakhir, NTB mengalami pertumbuhan pembangunan yang cukup pesat, terutama di kawasan perkotaan seperti Mataram serta wilayah penyangga pariwisata dan kawasan strategis lainnya. Ekspansi perumahan, fasilitas komersial, dan infrastruktur sering kali bersinggungan dengan lahan pertanian produktif.
Di sisi lain, NTB dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional di kawasan timur Indonesia. Komoditas padi, jagung, dan hortikultura menjadi penopang ekonomi masyarakat desa. Tekanan terhadap lahan sawah akibat kebutuhan pembangunan dan spekulasi tanah menjadi tantangan nyata yang harus diantisipasi sejak dini.
“Di tengah geliat investasi dan pembangunan, kita tidak boleh kehilangan orientasi. Pembangunan harus tetap berpijak pada keberlanjutan. LP2B menjadi instrumen penting agar sawah produktif tetap terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Dr. Saharjo menambahkan, profesi PPAT memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan setiap transaksi pertanahan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Kami di IPPAT NTB siap bersinergi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi adalah komitmen kami,” jelasnya.
Menurutnya, menjaga LP2B bukan sekadar menjaga tanah, tetapi menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat, stabilitas sosial, dan masa depan generasi NTB.
“Jika NTB ingin tetap menjadi daerah yang kuat secara pangan dan berdaulat secara ekonomi, maka perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas bersama. Inilah saatnya kita menegaskan bahwa sawah bukan sekadar aset, tetapi sumber kehidupan,” pungkas Ketua IPPAT NTB tersebut.

0 Komentar