GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Di Persimpangan Zaman, PPAT Tidak Boleh Berjalan Sendiri

Di Persimpangan Zaman, PPAT Tidak Boleh Berjalan Sendiri

Di tengah sunyi yang perlahan berubah menjadi riuh oleh regulasi baru, digitalisasi, dan tuntutan hukum yang semakin tajam, profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah berdiri di sebuah persimpangan besar. Di satu sisi, teknologi menjanjikan kemudahan. Di sisi lain, risiko hukum mengintai dalam setiap goresan tanda tangan dan setiap keputusan profesional.

Dalam suasana itulah Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat menghadirkan Seminar Nasional 4 SKK IPPAT dengan tema:

“Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional.”

Seminar yang akan diselenggarakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aston Inn Mataram, bukan sekadar agenda organisasi. Ia adalah ikhtiar bersama, ruang bertanya, ruang belajar, dan ruang saling menguatkan di tengah perubahan hukum nasional yang tak bisa dihindari.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan penerapan akta berbasis elektronik telah menggeser cara PPAT bekerja, berpikir, dan mengambil keputusan. Kesalahan kecil yang dahulu mungkin administratif, kini berpotensi berujung pada persoalan hukum yang serius.

Menyadari beratnya beban itu, IPPAT NTB menghadirkan suara-suara penting dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kejaksaan Tinggi NTB, serta akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, agar PPAT tidak hanya memahami aturan, tetapi juga merasakan perlindungan melalui pengetahuan.

Ketua IPPAT NTB, Saharjo, menyampaikan pesan yang sarat makna dan keprihatinan terhadap masa depan profesi.

“Menjadi PPAT hari ini bukan hanya soal keahlian, tetapi soal keberanian memikul tanggung jawab hukum yang semakin berat. Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPAT di lapangan. Melalui seminar ini, kami ingin menyampaikan satu pesan: *Anda tidak sendiri. IPPAT hadir untuk menjaga, melindungi, dan menguatkan profesi ini bersama-sama.”

Baginya, 4 SKK bukanlah sekadar angka administratif, melainkan jejak ikhtiar kolektif untuk menjaga kehormatan jabatan PPAT di tengah arus perubahan yang sering kali tidak ramah.

Ketua Panitia, Jefry Maulidi, menyebut seminar ini sebagai ruang aman bagi PPAT untuk belajar tanpa rasa takut.

“Kami ingin peserta pulang dengan hati yang lebih tenang. Dengan pemahaman yang utuh, dengan kesadaran risiko, dan dengan keyakinan bahwa ada jalan hukum yang melindungi profesi PPAT. Seminar ini kami susun dengan hati, karena kami tahu beban yang dipikul para PPAT bukan beban yang ringan.”

Antusiasme tinggi dari para peserta menjadi bukti bahwa keresahan itu nyata, dan kebutuhan akan penguatan hukum semakin mendesak. Oleh karena itu, panitia menetapkan kuota terbatas, dengan penutupan pendaftaran pada 11 Februari 2026 pukul 12.00 WITA.

Di tengah perubahan zaman, IPPAT NTB menegaskan satu tekad: profesi PPAT harus terus melangkah, bukan dengan ketakutan, tetapi dengan pengetahuan, solidaritas, dan perlindungan hukum yang kuat.

Seminar ini adalah langkah kecil, namun bermakna agar setiap PPAT dapat pulang ke meja kerjanya dengan kepastian hukum di kepala dan ketenangan di hati.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image