![]() |
| Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., |
Banyak keluarga memulai kisahnya dengan niat baik: menjaga harta orang tua agar tetap utuh, merawat kebersamaan, menghindari pertengkaran. Namun waktu berjalan, satu per satu anggota keluarga pergi, dan harta yang tak pernah dibagi itu perlahan berubah menjadi sumber luka.
Kenyataan inilah yang sering ditemui Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, dalam praktik dan pengawasannya sebagai Pengawas PPAT dan Pengawas Notaris NTB. Menurutnya, kebiasaan menyatukan harta warisan kakek dan nenek lalu membaginya setelah keduanya meninggal dunia bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga menyimpan potensi konflik yang dalam.
“Banyak sengketa keluarga bermula dari warisan yang ditunda. Saat orang tua wafat, hak anak-anak sebenarnya sudah lahir, tetapi dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” kata Saharjo saat ditemui di kantornya di Praya, Lombok Tengah.
Ia menjelaskan, hukum waris Islam tidak mengenal warisan yang menunggu waktu. Sejak seseorang meninggal dunia, hartanya wajib dipisahkan dan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Kakek dan nenek adalah dua pewaris yang berbeda, sehingga hartanya tidak boleh disatukan seolah-olah menjadi satu kesatuan.
“Warisan bukan soal perasaan sungkan atau takut ribut. Ini soal hak yang ditetapkan Allah. Ketika hak itu ditunda, ketidakadilan mulai bekerja secara perlahan,” ujarnya dengan nada serius.
Saharjo menuturkan, dalam banyak kasus, harta warisan yang dibiarkan tidak dibagi akhirnya dikuasai oleh pihak yang hidup lebih lama atau yang paling kuat secara ekonomi. Sementara ahli waris lain hanya menyimpan perasaan tidak adil, hingga suatu saat konflik meledak dan merusak hubungan keluarga yang telah terbangun puluhan tahun.
“Ketika warisan akhirnya dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah atau rumah, tapi persaudaraan,” katanya.
Ia menegaskan, Kompilasi Hukum Islam memang membuka ruang kesepakatan antar ahli waris. Namun kesepakatan itu baru sah apabila seluruh ahli waris mengetahui dengan jelas bagian masing-masing dan menyetujuinya tanpa paksaan.
“Diam bukan berarti setuju. Sungkan bukan berarti ikhlas. Kesepakatan harus lahir dari pemahaman penuh,” tegasnya.
Lebih jauh, Saharjo mengingatkan bahwa menunda pembagian warisan juga berisiko menghilangkan bukti hukum. Dokumen bisa hilang, saksi meninggal, dan generasi berikutnya hanya mewarisi cerita yang saling bertentangan.
“Pada akhirnya, warisan yang tidak dibagi tepat waktu sering berakhir di meja sengketa, bukan di meja musyawarah,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum yang sehari-hari berkantor di Praya, Lombok Tengah, Saharjo mengajak masyarakat untuk berani bersikap adil sejak awal. Menurutnya, membagikan warisan tepat waktu bukan membuka konflik, melainkan mencegahnya.
“Warisan seharusnya menjadi penutup yang baik dari kehidupan orang tua. Jika dibiarkan, ia justru menjadi awal perpecahan anak-anaknya,” pungkas Saharjo.

0 Komentar