GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Saharjo Ingatkan Pemilik Sertipikat Lama: Pastikan Tanah Sudah Terplotting


MATARAM — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., mengingatkan masyarakat agar memastikan bidang tanah dalam sertipikat lama telah terpetakan secara akurat dalam sistem digital pertanahan.

Menurut Saharjo, sertipikat merupakan bukti hak yang kuat. Namun, posisi bidang tanah dalam sertipikat lama belum tentu telah terintegrasi dengan peta digital Kementerian ATR/BPN.

"Sertipikat membuktikan hak atas tanah. Namun, lokasi, batas, dan luas bidang tanah juga harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Saharjo.

Lima Langkah Praktis bagi Pemilik Tanah

Saharjo mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan melalui langkah berikut:

1. Periksa sertipikat. Pastikan nama pemegang hak, nomor sertipikat, luas, dan surat ukur sesuai.
2. Cek peta digital. Gunakan layanan Sentuh Tanahku atau BHUMI ATR/BPN untuk pemeriksaan awal.
3. Datangi Kantor Pertanahan. Mintalah pengecekan status plotting dan validasi bidang tanah.
4. Pastikan batas fisik. Periksa lokasi dan patok batas serta ikuti pengukuran petugas jika diperlukan.
5. Simpan hasil pemeriksaan. Pastikan ketidaksesuaian data ditindaklanjuti melalui prosedur resmi.

Plotting Tidak Mengubah Hak

Saharjo menegaskan bahwa plotting bukan proses yang secara otomatis mengurangi luas tanah, mengubah kepemilikan, atau membatalkan sertipikat.

Plotting bertujuan memastikan posisi bidang tanah sesuai dengan data ukur dan peta pendaftaran.

Sebagai Ketua IPPAT NTB, Saharjo mendorong peningkatan koordinasi antara PPAT, Kantor Pertanahan, dan masyarakat untuk mencegah sengketa serta memperkuat kepastian hukum.

"Jangan menunggu tanah disengketakan baru memeriksa batas dan posisinya. Kepastian hukum harus dimulai sebelum masalah muncul," ujar Saharjo.

www.ippatntb.or.id
081339740999
Saharjo Lombok

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image