GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Diundang DJP Bahas Aturan Baru Perpajakan, Saharjo Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum bagi PPAT


MATARAM, 21 Oktober 2026 — Perubahan aturan perpajakan tidak boleh menciptakan persoalan hukum baru bagi profesi yang selama ini membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

Isu itu menjadi perhatian Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, menyusul undangan resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dalam sosialisasi PMK Nomor 44 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.

Melalui surat Nomor UND-340/WPJ.31/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Kanwil DJP Nusa Tenggara melibatkan unsur pimpinan IPPAT NTB dalam Forum Konsultasi Publik yang dijadwalkan berlangsung di KPP Pratama Mataram Barat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Keterlibatan IPPAT dinilai penting. Sebab, PPAT bukan sekadar pembuat akta, melainkan bagian dari ekosistem kepatuhan perpajakan dalam transaksi pertanahan.

Di bawah kepemimpinan Saharjo, IPPAT NTB menaruh perhatian pada persoalan mendasar: batas antara kewajiban jabatan PPAT dan kewenangan formal sebagai kuasa wajib pajak.

PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026 memperkuat persyaratan kompetensi, pengakuan, dan pengawasan terhadap pihak yang bertindak sebagai kuasa perpajakan. Namun, penerapannya memerlukan kejelasan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelayanan.

“Kami tidak meminta keistimewaan bagi PPAT. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum. Jangan sampai kewajiban PPAT membantu memastikan kepatuhan pajak justru dipersoalkan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan,” demikian pokok pandangan Saharjo yang disiapkan untuk disampaikan dalam forum.

Persoalan tersebut bukan sekadar kepentingan organisasi profesi. Ketidakjelasan batas kewenangan berpotensi menghambat proses penelitian administrasi pajak, penandatanganan akta jual beli, hingga pelayanan peralihan hak atas tanah.

Saharjo mendorong agar DJP memberikan pedoman tertulis yang berlaku seragam secara nasional, terutama mengenai aktivitas PPAT dalam membantu penghitungan, kelengkapan dokumen, dan penelitian pemenuhan PPh pengalihan tanah dan bangunan.

Baginya, profesionalitas tidak cukup dibangun dengan memperketat persyaratan. Regulasi juga harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang, apa batas kewenangannya, serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Forum yang melibatkan KPP Pratama Mataram Barat, Mataram Timur, dan Praya tersebut menjadi kesempatan bagi IPPAT NTB untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi anggota sekaligus memperkuat komunikasi dengan otoritas perpajakan.

Saharjo menempatkan kepastian hukum sebagai landasan utama kolaborasi antara DJP dan PPAT.

Sebab, tujuan akhir reformasi perpajakan bukan sekadar memperluas pengawasan, melainkan membangun sistem yang membuat masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.

“Kepatuhan pajak harus tumbuh dari kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat, bukan dari birokrasi yang semakin rumit.”

Di tengah perubahan regulasi, pesan IPPAT NTB jelas: negara membutuhkan kepatuhan wajib pajak, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan yang pasti, adil, dan tidak berbelit.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image