Tak Ada Ruang Abu-Abu! IPPAT NTB Perkuat Perlindungan Hukum PPAT Pasca KUHP Nasional
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.
Menurutnya, tujuan utama hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang aman, tertib, dan damai dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai teks normatif. Hukum harus hidup dalam praktik, memberikan rasa keadilan, menghadirkan kepastian, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Di situlah esensi negara hukum diuji,” tegas Dr. Saharjo.
Ia menambahkan, dalam konteks pertanahan dan pembuatan akta, kepastian hukum menjadi kunci utama menjaga stabilitas investasi dan melindungi hak-hak masyarakat.
“PPAT adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hak atas tanah. Ketika akta dibuat secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka kita sedang menjaga ketertiban sosial sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen peningkatan kapasitas dan integritas profesi, IPPAT NTB akan menyelenggarakan Seminar Nasional pada 12 Februari 2026 yang mengangkat tema:
“Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional.”
Seminar ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Pusdatin BPN Pusat, sebagai bentuk sinergi lintas institusi dalam memperkuat pemahaman hukum, mitigasi risiko, serta perlindungan profesi di era digitalisasi layanan pertanahan.
“Transformasi menuju akta berbasis elektronik adalah keniscayaan. Namun transformasi itu harus dibarengi dengan pemahaman risiko hukum dan penguatan integritas. Melalui seminar ini, IPPAT NTB ingin memastikan setiap PPAT siap secara kompetensi dan etika,” tegas Dr. Saharjo.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan integritas dan keseimbangan.
“Keadilan tanpa kepastian akan melahirkan keraguan. Kepastian tanpa keadilan akan melahirkan ketidakpuasan. Maka hukum harus berjalan dalam harmoni keduanya, demi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan peran strategis IPPAT NTB dalam mendukung tata kelola pertanahan yang transparan, modern, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Barat.

0 Komentar