GpW5BUA8BSrlBSzpBUWlGSAiBY==
  • humas@ippatntb.or.id
  • +6281339740999

Kesadaran Hukum Pertanahan sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Warga Pringgasela

Kesadaran Hukum Pertanahan sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Warga Pringgasela
Penyuluhan hukum pertanahan oleh IPPAT NTB di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Kamis (22/1/2026).
Penguatan kesadaran hukum pertanahan di tingkat desa dinilai menjadi fondasi penting dalam melindungi hak-hak warga sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan penyuluhan hukum pertanahan yang diselenggarakan di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik berbasis masyarakat yang bertujuan meningkatkan literasi hukum warga desa, khususnya terkait kepastian dan perlindungan hak atas tanah sebagai aset sosial dan ekonomi masyarakat.

Penyuluhan hukum pertanahan tersebut diikuti oleh tim yang terdiri dari Fahira Muhamad, Deni Indra Gunawan, Filham Aziz Purwandhi, Novita Marasti, Ristomoyo, Izza Zuliya Rohman, dan Azriel Kusuma Putra. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa, mulai dari Kepala Desa Pringgasela, para Kepala Dusun, Notaris, Karang Taruna, mahasiswa KKN, hingga masyarakat setempat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung partisipatif dan dialogis. Kepala Desa Pringgasela secara aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan kepada para pemateri, mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum pertanahan sebagai langkah preventif terhadap persoalan administrasi dan sengketa tanah di tingkat lokal.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Nusa Tenggara Barat, Saharjo, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum pertanahan merupakan instrumen strategis dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang memahami prosedur hukum pertanahan, termasuk kewajiban pembuatan Akta Jual Beli melalui Notaris/PPAT, akan memiliki posisi hukum yang lebih kuat serta berkontribusi langsung pada terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

Sementara itu, Notaris Sukran Yusri yang turut mendampingi kegiatan tersebut menegaskan bahwa Akta Jual Beli sebagai akta otentik memiliki peran sentral dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Ia menekankan bahwa keberadaan akta otentik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan negara dalam menjamin perlindungan hak atas tanah dan mencegah konflik agraria di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah desa, dan profesi hukum dalam mendukung kebijakan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat desa.

Menutup kegiatan tersebut, Saharjo kembali menegaskan bahwa pembangunan hukum pertanahan harus dimulai dari desa sebagai ruang hidup utama masyarakat.

 “Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas, dan masa depan keluarga. Ketika masyarakat desa memahami hukum pertanahan, negara sesungguhnya sedang memperkuat keadilan dari akar rumput. IPPAT hadir bukan hanya sebagai profesi hukum, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga hak, martabat, dan kepastian hukum warga,” tegas Saharjo.


Kegiatan penyuluhan hukum pertanahan ini merupakan hasil kerja sama antara Program Magister Kenotariatan Universitas Mataram dengan Pengurus Wilayah IPPAT Nusa Tenggara Barat.

0 Komentar

Info Admin Humas

contact Admin Humas

Hubungi Admin Humas IPPAT Pengwil NTB

Humas Form

Popup Image